PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya sempat dihebohkan dengan kaburnya seorang Narapidana (Napi) bernama Markus Kristian Silaen (20) pada hari Kamis, 3 Juni 2021, sore sekitar Pukul 17.00 WIB. Upaya pencarian pun langsung dilakukan dengan menyebarkan informasi untuk menghadang pelarian napi tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, napi kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya ini pun akhirnya berhasil kembali diamankan aparat Kepolisian dari Polsek Kahayan Tengah, di Desa Bukit Rawi Kabupaten Pulang Pisau, pada Jumat 4 Mei 2021 pagi.
Dari informasi yang dihimpun, Pelaku diamankan sekitar Pukul. 08.10 WIB di Jalan Dahiang RT 02 tepatnya di Pondok milik Yandi, Desa Bukit Rawi, Kecamatan Kahayan Tengah. Markus Kristian Silaen belakangan diketahui sedang menjalani hukuman lantaran terjerat kasus tindak pidana penganiayaan berat Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H kepada awak media saat dikonfirmasi menuturkan, awalnya Personel Polsek Kahayan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan yang berada di pondok milik warga.
“Saat Personil kita menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, ternyata orang yang mencurigakan tersebut mirip dengan ciri-ciri Napi yang dikabarkan kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” ujarnya, Jumat 4 Juni 2021 siang.
Selanjutnya juga dijelaskan, setelah mencurigai adanya ciri-ciri tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kahayan Tengah yang kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
“Dari pengakuan pemilik pondok, Markus sempat ngobrol dengan pemilik Pondok, dan menceritakan kalau dirinya baru saja kabur dari Lapas, dan setelah kembali diinterogasi ternyata benar,” bebernya. Saat ini Napi yang sempat kabur tersebut sudah kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, namun hingga saat ini piha Lapas belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post