SAMPIT – Saksi ahli dalam sidang gugatan yang diajukan M.Abdul Fatah (penggugat) kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya (tergugat) kembali dihadirkan.
Kali ini saksi ahli yang dihadirkan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian KLHK di Palangka Raya yakni Muldoyanto yang merupakan ahli terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Meski demikian, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dia mengaku tidak ada sertifikat untuk menjadi ahli.
Menurut Ahli areal kawasan hutan ditentukan oleh kementerian dan mengetahui itu sebagai kawasan hutan bisa menggunakan aplikasi dengan mengambil titik koordinat.
“Penetapan kawasan hutan sendiri sebagaimana SK Nomor 8108, yang tentukan itu menteri. Instansi lain jika ingin tahu apakah areal itu kawasan hutan atau tidak bisa menggunakan SK itu. Begitu juga dalam hal pengambilan titik koordinat harus dilakukan mereka yang ahli atau punya pengetahuan di bidang itu,” ujarnya, Senin 31 Mei 2021.
Dalam sidang itu ahli menyebutkan selama ini SK itu yang mereka gunakan. Namun demikian kuasa hukum Abdul Fatah sempat bertanya soal putusan MK yang menyatakan SK itu tidak mengikat secara hukum.
Ahli ditanya soal itu, apakah SK itu maupun termasuk SK 529 Tahun 2021 tentang Peta Kawasan Hutan Kalteng bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penindakan, ahli tidak bisa memberikan penegasannya.
“Untuk menentukan itu bukan ranah saya, tapi selama ini untuk mengecek areal apakah kawasan hutan atau tidak kami menggunakan SK tersebut,” ungkapnya.
Ahli juga menyebutkan berdasarkan SK 529 areal yang kini tengah dipermasalahkan masuk kawasan hutan, namun dirinya menyebutkan belum tahu apakah areal itu sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan atau belum, termasuk soal lokasi di lapangan terkini ahli tidak mengetahui.
Dalam gugatan penggugat sebelumnya disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum, apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kelapa sawit yaitu sebesar Rp 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000.
Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahanan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.
Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post