BUNTOK – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap HM saat melintas di Jalan RA Kartini Kota Buntok, menggunakan kendaraan roda dua merk Honda Scoopy Nopol KH 6809 DH, Kamis 27 Mei 2021.
Tersangka diamankan lantaran membawa narkoba jenis ekstasi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 10 butir.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip dikonfirmasi Jumat 28 Mei 2021, membenarkan adanya penangkapan pelaku dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi. “Benar mas, pelaku sudah resmi kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Dikatakan Iptu Sanip, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi di sekitar Jalan Kartini Kota Buntok.
Berdasarkan informasi itu, sejumlah petugas pun di perintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di jalan RA Kartini, ternyata benar ada seseorang yang melintas mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol KH 6809 DH. Karena terlihat mencurigakan, polisi pun menghentikan si pengendara dab melakukan penggeledahan.
Barang haram itu ditemukan di kantong celana tersangka yang dibungkus plastik klip bening dan di gulung kertas warna putih dilapis dengan tisu dan plastis warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(co/matakalteng.com)





















Discussion about this post