SAMPIT – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni HC dan dua temannya dengan peran penadah berinisial AP dan DL telah diamankan kepolsian. Ketiga pelaku ini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim).
Dijelaskan Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, tempat kejadian yakni berada di Kampus LPP Quantum jalan Pramuka No Sampit. “Jadi kejadiannya pada hari Kamis 22 April 2021. Barang yang diambil oleh pelaku yakni 5 buah unit laptop tambah dengan 1 unit kamera,” kata Kapolres, saat pres rilis, Senin 26 April 2021
Ditambahkan, pelaku masuk Kantor LPP Quantum dengan cara merusak pintu bagian depan, kemudian mesuk kedalam ruangan kantor. Selanjutnya dia merusak lemari serta mengambil laptop, kamera dan langsung membawa kabur.
“Pelaku ini teranyata sudah beberapa kali masuk lembaga kemasyarakatan,” tutur Kapolres. Kasus ini sendiri terungkap berawal dari penyelidikan, dimana telah mengamankan kedua penadah barang hasil curian tersebut, AP dan DL, sehingga pelaku pencurian yakni HC bisa dibekuk.
“Dia ini sepesialis yang bekerja sendiri tanpa bantuan dari kawan. Dia juga mampu mengangkut 5 buah laptop dan ditambah 1 buah kamera, mencuri sendiri dia pasarkan sendiri,” ujar Kapolres.
Sementara, harga satu laptop yang hendak dijual kepada penadah yakni Rp300 ribu. “Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 yang mengatur tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post