KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 105, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Senin 26 April 2021.
Polisi berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial TP dengan barang bukti puluhan lembar uang diduga palsu dalam pecahan nominal Rp100 ribu an. Sementara, temannya SI berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, terungkapnya peredaran uang palsu tersebut berawal dari laporan korban PW karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate Desa Rungau Raya.
Kapolres menerangkan, uang palsu tersebut didapat pelaku dengan membeli secara online melalui media sosial akun facebook Upal KW 01. Kemudian kedua pelaku membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta.
“Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban PW dengan harga Rp 2 juta,” bebernya. Selanjutnya, setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang hasil penjualan itu, sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.
Mencurigai dengan uang yang diterimanya palsu dan merasa dirugikan, korban menyampaikan laporan ke Polres Seruyan dan langsung ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku diketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan berhasil diamankan pada Kamis 22 April 2021 beserta sejumlah barang bukti dan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk penyidikan 20 hari ke depan, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tutupnya.
(ais/matakalteng.com)
Discussion about this post