SAMPIT – Pelaku tindak pidana penganiayaan di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah diamankan oleh petugas dan ditahan di Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin saat pres rilis mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu 25 April 2021, sekira 13.00 WIB siang, di Jalan Buntok, Baamang, Sampit.
“Awalnya pelaku sedang buang air besar dijamban, kemudian korban memanggil pelaku, sambil menendang pintu jamban tersebut sahingga terbuka,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin Senin 26 April 2021.
Selanjutnya, pelaku masih sempat membersihkan diri dan menggunakan pakaian sambil keluar serta bertanya kepada korban ada apa. Korban saat itu bertanya balik kepada pelaku, kenapa menjual rumah yang sejatinya adalah rumah keluarga.
Lalu pelaku menjawab tidak ada dan memukul korban menggunakan sepotong kayu. Setelah itu, korban berlari tetapi dikarenakan kondisi luka yang cukup besar dan parah, akhirnya korban berbalik arah untuk pulang kerumah sampai pingsan.
Selanjutnya nyawa korban tidak tertolong lagi hingga meninggal dunia saat dalam perawatan tim medis. “Latar belakang korban terhadap pelaku ini ada perselisihan masalah rumah warisan sehingga berkembang menjadi tindak pidana penganiayaan,” tambah Kapolres.
Usut punya usut, ternyata pelaku ini masih keponakan dari korban. Pelaku mengatakan bahea dia hanya berniat melakukan pemukulan bukan untuk membunuh. Pelaku sendiri usai kejadian menyerahkan diri ke Mapolsek Baamang.
Dari hasil visum sementara kondisi luka yang dialami oleh korban di bagian kepala sebelah kiri yang cukup dalam, besar kemungkinan korban ini kehilangan banyak darah. Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 kitap undang-undang hukum pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post