TAMIANG LAYANG – MN (26) warga Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus merasakan dinginnya jeruji besi karena menganiaya istrinya sendiri, sehingga mengalami memar dibagian dahi dan lengan.
Akibat kejadian tersebut, sang istri berinisial KH melaporkan pelaku ke Polsek Dusun Tengah (Dusteng) Polres Barito Timur (Bartim). Tak perlu waktu lama, pelaku langsung ditangkap oleh anggota Polsek setempat.
Dari data yang diimpun media ini, peristiwa tersebut di Jl Ampah Muara Teweh, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, tepatnya di toko kosmetik yang ditempati pelaku dan korban, Minggu 25 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB malam.
Berawal ketika pelaku ingin mengambil uang ditoko kosmetik yang dikelola korban, saat itu korban tidak menyerahkan uangnya karena uang tersebut akan digunakan untuk belanja barang kembali.
Akibat hal tersebut, pelaku emosi dan marah serta melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul korban dibagian lengan dan wajah menggunakan alat berupa satu buah teflon atau panci (alat memasak) dan juga memukul korban dengan tangan kosong berulang kali.
Atas kejadian itu korban mengalami luka memar dibagian tubuh, dan benjol pada bagian wajah dan kepala. Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti
“Iya benar, anggota kita telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan KDRT,” ujaranya. Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun karena disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post