SAMPIT – Permasalahan antara Koperasi Cempaga Perkasa dan PT PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) semakin memanas, bahkan saat ini diketahui truk milik koperasi ditahan oleh pihak kepolisian lantaran adanya pengaduan dari pihak perusahaan.
Meski demikian, pihak koperasi mengaku tidak gentar untuk membela hak mereka. Bahkan Ketua Badan Pengawas Koperasi Cempaga Perkasa, Suparman mengaku siap untuk beradu data keabsahan kepemilikan lahan.
“Pihak koperasi siap adu data dan melakukan perlawanan dengan perusahaan, siapa sebenarnya yang memiliki legalitas yang sah secara hukum. Tidak habis pikir saya, izin yang kami miliki seakan tidak ada artinnya padahal legalitasnya jelas,” ujarnya, Jumat 23 April 2021.
Dirinya juga mengatakan, pihaknya mengantongi izin secara resmi dari kementerian, sementara perusahaan hanya memiliki izin prinsip yang diterbitkan olah Bupati Kotim, bahkan dalam prosesnya mereka sudah ditolak oleh Kementrian karena lahan mereka berstatus kawasan hutan produksi saat diajukan beberapa waktu lalu.
“Seriring berjalannya waktu, akhirnya Koperasi Cempaga Perkasa yang resmi diberikan izin oleh kementerian hingga provinsi bahkan Presiden RI sudah menyetujuinya kalau lahan yang kini sawit dipanen adalah milik koperasi dengan luas 600 hektare lebih,” tegasnya.
Menurutnya, di lahan itu juga pihaknya akan melakukan penanaman dan saat ini bibit- bibit sudah siap secara bertahap sampai sawit disitu habis masa produktifnya.
“Kami berharap penegak hukum berhati-hati menangani masalah ini, karena kami dari koperasi tidak segan-segan akan melapor masalah ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post