KUALA KURUN – Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) melimpahkan dua tersangka pasangan suami istri (pasutri), beserta barang bukti kasus tindak pidana narkoba ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21, pada pelimpahan tahap I.
PPolres”Pada Selasa (20/4) pukul 15.30 WIB, kami sudah melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan, dengan kedua tersangka yakni Ari Gusni alias Bapak Junai (38) dan Nyai alias Mamah Octa (23) bersama barang bukti narkoba,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Rabu, 21 April 2021.
Setelah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan administrasi di Kejari Gumas pada pelimpahan tahap II, penyidik memiliki kewenangan penahanan selama 20 hari, sembari menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas, dan tidak lama lagi mereka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Budi.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Gumas pada Jumat (15/1) lalu, tepatnya di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo kilometer 6, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, ketika menunggu di pinggir jalan.
“Saat penangkapan itu, kami menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,52 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dua buah handpone, dan uang tunai Rp 1 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya, yakni minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(sid/matakalten.com)
Discussion about this post