SAMPIT – Kepolian Sektor (Polsek) Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria tindak pidana penggelapan berinisial AF (31) bekerja sebagai wiraswsata, warga Kecamatan Mentaya hilir selatan.
Kapolsek Baamang, AKP Ratno melalui Kanit Reskrim Polsek Baamang Suratin mengatakan bahwa terlapor merupakan karyawan dari pelapor, dimana pada tanggal 8 September 2020 pelapor menyerahkan uang sebesar Rp4.500.000 kepada pelaku atas pembayaran Iwata Apernas PT. Teratai Mas Sejahtera.
Kemudian pelapor menyerahkan uang lagi sebesar Rp4.650.000 untuk pembayaran pengurusan asosiasi Perumahan Dinas. Selanjutnya, pelaku dipercara lagi untuk membeli bahan bangunan yakni kusen pintu dan jendela sebanyak 26 unit, dengan uang Rp 10.000.000 pada tanggal 26 September 2020.
Terkahir pada 26 Desember diserahkan lagi uang Rp 7.000.000 untuk pembayaran 2000 batang galam. “Pelaku diamankan di Jl.Tidar Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sabtu 20 Maret 2021 sekitar 13.00 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Baamang Suratin Selasa 20 April 2021.
Atas kejadian tersebut, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 26.150.000. Saat ini pelaku telah diamankan polisi dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post