KUALA KURUN – Seorang pria yakni PR alias JW (35) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), pada Selasa (13/4) pukul 14.30 WIB.
”Pelaku PR alias JW (35) ini kami tangkap di rumahnya, yang terletak di Jalan Mantar Gang Tua, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Rabu, 14 April 2021.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Saat itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.
”Ketika tiba di rumah pelaku yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, kami langsung melakukan pemeriksaan rumah dan pengeledahan badan. Hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 41,46 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri,” ujarnya.
Selain sabu, kata Budi, juga diamankan sembilan buah plastik klip pembungkus sabu, satu buah plastik klip, satu buah plastik pembungkus sabu, satu buah pipet kaca, satu lembar kertas almunium foil, satu buah kotak rokok, dua buah dompet, satu lembar celana pendek, dan satu buah gawai.
”Pelaku telah mengakui barang baram tersebut adalah miliknya. Saat ini, sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku PR alias JW (35) akan dikenakan pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Pelaku terancaman hukuman, minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post