NANGA BULIK – Kasus penyalahgunaan keuangan Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau kini memasuki babak baru, tidak lama lagi Kejaksaan Negeri setempat akan menetapkan tersangka atas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah itu.
Tim ahli dari Inspektorat Kabupaten Lamandau telah menyerahkan Laporan Hasil Audit (LHA) tentang perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum pemerintah desa tersebut.
Kejari Lamandau, Agus Widodo, melalui kasi Pidsusnya, Bruriyanto Sukahar mengatakan bahwa perhitungan kerugian tersebut yang akan menjadi salah satu dasar dari penetapan tersangka.
“Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan desa bunut, berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021,” ujar Bruri saat dikonfirmasi, Minggu 11 April 2021.
Menurutnya, jumlah itu didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019 dan silpa 2018 di bank sebesar Rp 2.055.102.156, dikurangi jumlah belanja riil penggunaan dana sebesar Rp 1.546.313.135 pada tahun 2019.
“Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan penetapan tersangka,” tegasnya. Diketahui, mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat, yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada TA 2019.
Sejak akhir tahun lalu, tim penyelidik kejaksaan negeri lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tidak pidana yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Bunut.
Selain pemeriksaan saksi-saksi pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Bahkan beberapa mantan aparatur Desa Bunut juga ada yang telah mengembalikan sebagian uang desa yang mereka pakai.
(btg/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post