PALANGKA RAYA – Miris, itulah yang terbesit dipikiran saat mengetahui seorang anak dibawah umur dijadikan Pekerja Seks Komersial oleh dua orang Muncikari berinisial FA (26) warga Palangka Raya yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Parahnya, anak perempuan yang masih belasan tahun ini dipaksa mengkonsumsi narkoba jenis sabu untuk melayani tamu hingga 5 kali sehari dengan bayaran 250 ribu per sekali main.
Kasus ini baru saja terbongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit IV Renakta Polda Kalimantan Tengah dimana para tersangka melakukan perbuatan tersebut di sebuah wisma di Jalan Cut Nyak Dien, Palangka Raya, Selasa 6 April 2021 malam.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro bersama Wadirreskrimum AKBP Arie S.Z. Sirait didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Novalina Tarihoran mengatakan, dua orang tersangka mucikari ini diduga telah melalukan operasi perdagangan orang untuk dijadikan PSK sudah kurang lebih 3 bulan di Kota Palangka Raya.
Selain itu juga diungkapkan saat penggeledahan ditemukan alat hisap yakni bong sabu, sejumlah uang, handphone dan alat kontrasepsi.
“Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas saat penggeledahan saat itu di lokasi kejadian berupa 3 buah HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi, uang tunai Rp400.000, 1 paket alat isap sabu, serta sejumalah alat kontrasepsi, terkait ditemukannya alat isap sabu ini, kita akan serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba untuk melakukan pengembangan” ucap Wadirreskrimum AKBP Arie S.Z. Sirait saat press rilis, Kamis 8 April 2021 pagi.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan ditemukannya bong alat isap sabu tersebut akan dilakukan pengembangan oleh Direktora Reserse Narkoba Polda Kalteng. “Para tersangka akan dijerat dengan mUndang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(fai/matakalteng co.id)
Discussion about this post