KASONGAN – Kasus sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan sudah melakukan Penahanan terhadap tersangka berinisial HMD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang dan Tersangka berinisial DAM Selaku Mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, sejak 5 April 2021.
Hal tersebut terkait kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019. Dan untuk tersangka lainnya berinisial WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023, saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan.
Kemudian, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan Kembali melakukan Penahanan terhadap (AE) Kepala Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang, Sangalang Garing dan Tersangka berinisial (H) Selaku ASN pada Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG). Kedua ini juga di lakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 6 April 2021 hingga 25 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, mengatakan dua Orang Tersangka masing-masing dengan inisial AE dan H, merupakan kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sedangkan Tersangka H merupakan Penjabat atau Pj Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019. Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Tewang Beringin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, Kamis 8 April 2021.
Terkait kasus tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen). Perbuatan mana telah menguntungkan diri Tersangka AE senilai Rp 483.120.991,06.- (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) dan Menguntungkan Tersangka H senilai Rp. 342.215.045,99.- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).
Para pelaku ini disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. “Maka ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.co.id)
Apa komentar Anda?