KASONGAN – Kasus sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan sudah melakukan Penahanan terhadap tersangka berinisial HMD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang dan Tersangka berinisial DAM Selaku Mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, sejak 5 April 2021.
Hal tersebut terkait kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019. Dan untuk tersangka lainnya berinisial WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023, saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan.
Kemudian, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan Kembali melakukan Penahanan terhadap (AE) Kepala Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang, Sangalang Garing dan Tersangka berinisial (H) Selaku ASN pada Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG). Kedua ini juga di lakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 6 April 2021 hingga 25 April 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, mengatakan dua Orang Tersangka masing-masing dengan inisial AE dan H, merupakan kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sedangkan Tersangka H merupakan Penjabat atau Pj Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019. Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Tewang Beringin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, Kamis 8 April 2021.
Terkait kasus tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen). Perbuatan mana telah menguntungkan diri Tersangka AE senilai Rp 483.120.991,06.- (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) dan Menguntungkan Tersangka H senilai Rp. 342.215.045,99.- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).
Para pelaku ini disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. “Maka ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya.
Forgottarin>21.8 ass="j-j#"="httpp_clostorgot" metho,"csize" "conp_-gharset="utf-r="0h3>Retr eve your p>Piease lteng your usernaml or "jnew addri%s to ri%s=byour p>
du>arinput p_clos.com% namlosuser_lottp" placehpsi" ="Your "jnew or usernaml% vv uee"ulrga-j>
KASONGAN -\u00a0 tasus se="jumnya, J KsaoPenyidik Kej Ksato Neg==" K ate" t sudah me8/kuk"> Penahasanpterhadap :ersudiya be="hisial HMD se8/ku K ur Keuae" t P1,"="htah Desef="ru=ng Kecadan h tamipa/a dap Tersudiya be="hisial DAM Selaku Mumlah aandamp=ng DesefPeis":dayato P3MD lokasi tugas Kecadan h tamipa/a Kabucaten K ate" t, sej K 5 April Pi1.<\/p>\n\n\n\n
Hal :ersabut perkait kasus Perkara Dugato rahsha Pilasa atrupsioPenyalahgunato Dasa Anggarah aandapan h dap Be8/"ja Desef(APBDes) P1,"="htah Desef="ru=ng Kecadan h tamipa/a, Kabucaten K ate" t Provinsi K Sejumlah Tejaba Tahun Anggarah 2019. Das untuk :ersudiya l"ijnya be="hisial WS meruph%2C Kepalu Desef="ru=ng dee" t masefpe="der jaban h Tahun 2017 hingga Pi3, saat "hi :elah be=status se=agai DPO Kej Ksato Neg==" K ate" t.<\/p>\n\n\n\n
Kemudi t, J KsaoPenyidik Kej Ksato Neg==" K ate" t Kemb Se me8/kuk"> Penahasanpterhadap (AE) Kepalu DesefTewa/a s=="http, Kecadan h Tewa/a, Sae" 8/" G< dap Tersudiya be="hisial (H) Selaku ASN pada K coor Kecadan h Tewa/a Sae" 8/" G< (TSG). Kedua "hi juga dip8/kuk"> penahasanpse8/ma P h dipLemb gefPeiasyarakan h Narkotiya Ke8/s II A tasoe" t terhitu" sej K ta/a" 8 6 April Pi1 hingga 5 April Pi1.<\/p>\n\n\n\n
Kepalu Kej Ksato Neg==" K soe" t, Fi:daus, me8/lu" K si Pilsus Kej Ksato Neg==" K ate" t, Erf/"di Rusdy, mee" th%2C dua Or/" Tersudiya iasi" dmam=ng dee" t "hisial AE dap H, meruph%2C kasus Perkara Dugato rahsha Pilasa atrupsioPenyalahgunato Dasa Anggarah aandapan h dap Be8/"ja Desef(APBDesa) P1,"="htah DesefTewa/a s=="http Kecadan h Tewa/a Sae" 8/" G<, Kabucaten K ate" t, Provinsi K Sejumlah Tejaba, Tahun Anggarah 2018 dap 2019.<\/p>\n\n\n\n
\"Tersudiya AE meruph%2C Kepalu DesefTewa/a s=="http s"dudiyap Tersudiya H meruph%2C aanjaban an u Pj tepalu DesefTewa/a s=="http pe="der JuSe hingga Deseis": 2019. Modus ya/a di8/kuk"> adalah be=20nRes s"cara sandiri-sandiri me8/kuk"> Penyimpae" t d"> Penyalahgunato Dasa APBDesafTewa/a s=="http,\" tera/a Kasi Pilsus Kej Ksato Neg==" K ate" t, Erf/"di Rusdy, tamis 8 April Pi1.<\/p>\n\n\n\n
Terkait kasus :ersabut, mee" kiban%2C Kerugi2C Keuae" t Negara sani8/i Rp. 825.336.037,05 (de8/464Hratus dua puluh Seju juteep Mee"untudiyap Tersudiya H sani8/i Rp. 342.215.045,99.- (p\n\n\n\n
Para pelaku "hi 20e"diya ie8/"ggar Prejuir :bP> an u m Ksi,"l P (dua puluh) tahun panjara,\" pudiyasnya.<\/p>\n\n\n\n
Discussion about this post