• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Mantan Kades dan Pj Kades Tewang Beringin Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

Mantan Kades dan Pj Kades Tewang Beringin Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi 

Kamis, 8 April 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATAKALTENG - AE dan H, saat dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.

FOTO: IST/MATAKALTENG - AE dan H, saat dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.

Share on FacebookShare on Twitter

KASONGAN –  Kasus sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan sudah melakukan Penahanan terhadap tersangka berinisial HMD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang dan Tersangka berinisial DAM Selaku Mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan, sejak 5 April 2021.

Hal tersebut terkait kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019. Dan untuk tersangka lainnya berinisial WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023, saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Kemudian, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan Kembali melakukan Penahanan terhadap (AE) Kepala Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang, Sangalang Garing dan Tersangka berinisial (H) Selaku ASN pada Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG). Kedua ini juga di lakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 6 April 2021 hingga 25 April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, mengatakan dua Orang Tersangka masing-masing dengan inisial AE dan H, merupakan kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

“Tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sedangkan Tersangka H merupakan Penjabat atau Pj Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019. Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Tewang Beringin,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, Kamis 8 April 2021.

Terkait kasus tersebut, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen). Perbuatan mana telah menguntungkan diri Tersangka AE senilai Rp 483.120.991,06.- (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) dan Menguntungkan Tersangka H senilai Rp. 342.215.045,99.- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).

Para pelaku ini disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair :  Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9  Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. “Maka ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkasnya.

(anr/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Nilai Pemerintah Masih Setengah Hati Wujudkan Ketahanan Pangan

Next Post

RKPD Kalteng Lima Tahun Kedepan Berfokus Pada Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

RKPD Kalteng Lima Tahun Kedepan Berfokus Pada Pertumbuhan Ekonomi

Dewan Dorong Pemko Perbaiki Capaian LHKPN

Gubernur Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan Rumah

Ditempatkan Didaerah Terpencil, PNS Jangan Minta Pindah

Bermodal Dokumen Palsu dan Bilyet Giro Kosong, Pasutri ini Tipu PT. LSM Hingga Rp 800 Juta

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK