• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bermodal Dokumen Palsu dan Bilyet Giro Kosong, Pasutri ini Tipu PT. LSM Hingga Rp 800 Juta

Bermodal Dokumen Palsu dan Bilyet Giro Kosong, Pasutri ini Tipu PT. LSM Hingga Rp 800 Juta

Kamis, 8 April 2021
in Hukrim
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor barang dagangan yakni PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) diduga telah menjadi korban penipuan oleh Pasangan Suami Istri berinisial RH (49) dan NW (45) warga Palangka Raya, dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.

Kedua tersangka ini diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah setelah sempat kabur ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada 14 Maret 2021 waktu lalu lantaran nekat melakukan penipuan dengan modus melakukan order barang dagangan yang kemudian membayar menggunakan Bilyet Giro kosong kepada korbannya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Berbekal dari laporan korban dan sejumlah informasi dan ciri-ciri terduga palaku pelarian keduanya diciduk di Jalan Akasia, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro bersama Wadirreskrimum AKBP

Arie S.Z. Sirait didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Novalina Tarihoran dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (8/4/2021).

“Kejadian ini bermula pada 13 Agustus 2020 waktu lalu dimana tersangka melakukan pemesanan sejumlah barang dagangan kepada PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya” terangnya.

Dirinya juga juga menjelaskan, para tersangka ini pun diduga telah melakukan pembuatan Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu yang digunakan untuk melakukan penipuan kebebepa korban lainnya. 

“Saat ini proses pengembangannya masih berjalan,  dan kita masih menunggu laporan dari Korban lainnya” kata Wadirreskrimum AKBP

Arie S.Z. Sirait kepada awak media Kamis, 8 April 2021.  

Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat keduanya memesan barang dagangan di bulan Agustus 2020 waktu lalu di sebuah Toko di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya. Namun saat transaksi pembayaran pasangan suami istri ini hanya memberikan Bilyet Giro Kosong yang tidak bisa dicairkan.

Sadar karena tidak bisa dicairkan, akhirnya keduanya dilakukan penagihan oleh pihak PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) namun tidak ada itikad baik, bahkan keduanya setelah dilakukan penagihan beberapa kali tidak bisa dihubungi lantaran kabur.

Beruntung berkat kejelian petugas kepolisian berbekal informasi dan sejumlah keterangan dari Korban keduanya berhasil diamankan. Akibat ulah pasangan suami istri tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 378, 372,KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

(fai/matakalteng.co.id)

Share4Tweet3SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ditempatkan Didaerah Terpencil, PNS Jangan Minta Pindah

Next Post

MANTAP!! Bupati Kotim Siap Bantu Pasarkan Beras Lokal

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

MANTAP!! Bupati Kotim Siap Bantu Pasarkan Beras Lokal

Pelantikan Kades di Pulang Pisau Digelar Serentak Dalam Tiga Zona

Kesejahteraan Guru Berstatus GTT/PTT Harus Diperhatikan

Dukung Upaya Penanganan Stunting

Maksimalkan Fungsi PPL

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK