PALANGKA RAYA – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor barang dagangan yakni PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) diduga telah menjadi korban penipuan oleh Pasangan Suami Istri berinisial RH (49) dan NW (45) warga Palangka Raya, dengan kerugian mencapai Rp 800 juta.
Kedua tersangka ini diciduk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah setelah sempat kabur ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara pada 14 Maret 2021 waktu lalu lantaran nekat melakukan penipuan dengan modus melakukan order barang dagangan yang kemudian membayar menggunakan Bilyet Giro kosong kepada korbannya.
Berbekal dari laporan korban dan sejumlah informasi dan ciri-ciri terduga palaku pelarian keduanya diciduk di Jalan Akasia, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro bersama Wadirreskrimum AKBP
Arie S.Z. Sirait didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Novalina Tarihoran dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (8/4/2021).
“Kejadian ini bermula pada 13 Agustus 2020 waktu lalu dimana tersangka melakukan pemesanan sejumlah barang dagangan kepada PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya” terangnya.
Dirinya juga juga menjelaskan, para tersangka ini pun diduga telah melakukan pembuatan Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Palsu yang digunakan untuk melakukan penipuan kebebepa korban lainnya.
“Saat ini proses pengembangannya masih berjalan, dan kita masih menunggu laporan dari Korban lainnya” kata Wadirreskrimum AKBP
Arie S.Z. Sirait kepada awak media Kamis, 8 April 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat keduanya memesan barang dagangan di bulan Agustus 2020 waktu lalu di sebuah Toko di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya. Namun saat transaksi pembayaran pasangan suami istri ini hanya memberikan Bilyet Giro Kosong yang tidak bisa dicairkan.
Sadar karena tidak bisa dicairkan, akhirnya keduanya dilakukan penagihan oleh pihak PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) namun tidak ada itikad baik, bahkan keduanya setelah dilakukan penagihan beberapa kali tidak bisa dihubungi lantaran kabur.
Beruntung berkat kejelian petugas kepolisian berbekal informasi dan sejumlah keterangan dari Korban keduanya berhasil diamankan. Akibat ulah pasangan suami istri tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 378, 372,KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(fai/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=43053 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?