PALANGKA RAYA – Aksi komplotan spesialis pencurian alat berat di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan mengamankan pelaku berjumlah 3 orang berinisial A, MA, dan S.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 6 April 2021, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolres AKBP Andiyatna, Kabag Ops Kompol Edia Sutaata, dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, para pelaku sempat melakukan aksi pencurian alat Excavator di Jalan Mahir Mahar, Gang Ketapang Kelurahan Sebangau, Kota Palangka Raya pada 29 Maret 2021 waktu lalu.
“Dalam aksinya, tiga orang yang diduga pelaku memiliki peran masing-masing dimana A sebagai eksekutor membongkar alat-alat berat seperti monitor Hour Meter (HM) merk Komatsu PC-200-7 sementara tersangka S menunggu di mobil untuk mengawasi situasi sekitar dan tersangka MA mengawasi situasi disekitar alat Excavator saat rekannya beraksi,” kata Kapolresta Palangka Raya.
Selanjutnya dijelaskan, usai mengambil alat-alat tersebut, ketiganya berangkat menuju Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjual barang hasil curiannya tersebut.
“Aksi ketiga pelaku ini pun terbongkar saat terjaring rajia di Pos Polisi di Km 38 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya dimana saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sejumlah alat berat dari dalam mobil yang digunakan dan ketiganya tidak bisa menjelaskan darimana asal alat-alat excavator tersebut” ungkapnya.
Alhasil, ketiganya langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan dilakukan pengembangan dimana ketiga tersangka ini diduga kuat telah sering melakukan pencurian alat berat.
Adapun barang bukti hasil pengembangan pihak kepolisian yang berhasil diamankan diantaranya 3 Unit Monitor Carterpilar, 3 Unit Monitor Komatsu, 2 Unit Monitor Hitachi, 1 Unit Monitor Forklift, 2 Unit Kontroler Komatsu, 3 Unit Kontroler Kobelco, 1 Unit Kontroler Hitachi, 3 Unit Kontroler Pump ECM Komatsu, 1 Unit Kontroler Pump Komatsu, 1 Unit Kontroler Pump Volvo.
“Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan ada yang sempat dijual ke daerah Pulau Jawa dan total keseluruhan nilai barang bukti ini mencapai Rp. 513 juta,” tambah Jaladri. Ketiga pelaku ini pun akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun Penjara.
(fai/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post