KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan saat pres rilis mengatakan, kejadian tersebut terjadi disalah satu desa yang ada di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.
Ia menjelaskan, pada Kamis 18 Maret 2021, korban menghilang dari rumahnya selama delapan hari dan ditemukan kembali pada tanggal 25 Maret 2021.
“Lalu kemudian orangtuanya menanyakan kepada korban kemana saja selama delapan hari terakhir hingga tidak ada di rumah,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 29 Maret 2021.
Setelah ditanyakan, korban lalu menjawab bahwa dalam delapan hari tersebut korban telah melakukan persetubuhan sebanyak enam kali dengan pelaku dan setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, setiap kali pelaku melakukan persetubuhan tersebut, pelaku membujuk korban dengan bujuk rayu dan berjanji jika nanti hamil maka akan dinikahi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 15 miliar,” jelasnya.
(ald/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post