KASONGAN – Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, didampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto melaksanakan Konferensi Pers terkait Kejahatan Kasus Pembalakan Liar atau illegal logging di Kabupaten Katingan, berlangsung dihalaman Mako Polres Katingan, Jumat 26 Maret 2021.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, Bupati Katingan Sakariyas, dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, serta pejabat tinggi setempat.
Diisampaikan Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, Kejahatan Kasus Pembalakan Liar di Kabupaten Katingan lebih tepatnya di wilayah Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan tersebut diduga dilakukan oleh PT Katingan Alam Borneo (KAB) dan Direktur PT KAB berinisial AK menjadi tersangka dalam kasus.
Pasalnya, PT Katingan Alam Borneo melakukan kejahatan penebangan pohon masuk didalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi. Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit mobil Dump Truk, satu unit Excavator Merk Komatsu PC 195, Satu Unit Bulldozer Merk Caterpillar dan empat batang kayu bulat/log.
Brigjen Pol Ida Oetari Purnamasasi, mengatakan bahwa Kasus illegal logging di Kabupaten Katingan merupakan kasus yang kesekian kalinya, karena kejadian ini tidak yang pertama namun ada kasus-kasus sebelumnya.
“Kasus illegal logging ini memang berawal dari laporan kepolisian yang diterima oleh Mabes Polri, kemudian disampaikan ke Polda Kalteng untuk ditindak lanjuti. Akhirnya Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam undang-udang,” jelasnya.
Setelah melakukan lidik dan sidik, kemudian dilakukan upaya paksa terhadap tersangka. Diduga yang melakukan Kejahatan Kasus illegal logging dari PT Katingan Alam Borneo. Diperkirakan kerugian negara atas tindakan yang dilakukan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021, diperkirakan mencapai Rp 23 Miliar 490 Juta.
Pengungkapan ini menurutnya, sudah melalui proses yang cukup panjang sejak bulan Februari dan tim Ditreskrimsus kemudian dinaikan jadi Sidik, setelah cukup bukti dinaikan menjadi Penyilidikan.
“Ini adalah kejahatan korporasi. Kemudian tersangkanya adalah sementara satu orang kejahatan ilegal loging yang terjadi di kawasan Desa tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Acaman hukuman 4 tahun sampai 15 tahun penjara,” timpalnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah bahwa kawasan hutan Kalimantan adalah merupakan salah satu masuk paru-paru dunia. Maka, tidak ada toleransi untuk para penebangan hutan secara illegal. Sehingga hal ini menjadi atensi dari Kapolda Kalteng bahwa illegal logging ini harus dihentikan.
“Saya mohon dari bantuan rekan-rekan semua untuk menyebarluaskan informasi ini, atensi kapolda Kalteng selain menyelesaikan Karhutla, pencegahan wabah Covid-19 dan ilegal loging ini menjadi atensi Kapolda Kalteng. Mohon disampikan kepada seluruh masyarakat untuk edukasinya bahwa tidak ada lagi melakukan ilegal loging karena akan berhadapan dengan kami,” tegasnya.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, menambahkan bahwa ini masih sepanjangan korporasi dan pasti ada tersangka yang lain. Sementara kasus ini masih berkembang dan tidak berhenti disini saja. “Oleh sebab itu, apabila ada yang bertanya kenapa hanya ada satu tersangka, perlu dipahami kasus ini masih berlanjut dan mungkin masih ada tersangka lainnya,” tegasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post