SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap seorang pria bernama Asmuni Kasanov alias Utuh (47) Warga Baamang Tengah RT. 006 RW. 002 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Utuh ditahan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,92 gram. Utuh ditangkap Polisi di Jalan Baamang I Kelurahan Baamang, Rabu 24 Maret 2021, sekira pukul 13.30 WIB.
Polres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat narkoba AKP Syaifullah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku yang sedang berada didalam kamar rumahnya, selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas.
“Setelah kita lakuka penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 1 bungkus didalam kantong celana panjang warna abu-abu sebelah kanan bagian depan dan 1 paket sabunya berada didalam buah dompet warna coklat,” ujar Syaifullah, Kamis 25 Maret 2021.
Sementara barang bukti (Barbuk) lainnya yakni Handphone merk Oppo warna hitam. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dianankan di Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
(adi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post