PULANG PISAU – Salah satu motif pelaku pembunuhan kakak beradik Sunarsih (64) dan Jamiah (50) di dalam sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu yang lalu akhirnya terungkap.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Pulang Pisau, Kamis 25 Maret 2021, ternyata pelaku sering diusir oleh kaka iparnya. Suparno mengungkapkan, sang kaka sering menginap ditempat istrinya sehingga pelaku sulit untuk berhubungan intim selayaknya suami istri.
Kakak iparnya, kerap kali mengusir dirinya dengan kata-kata kasar. Bahkan sepeda motor miliknya pernah diceburkan ke dalam parit depan rumahnya. Akibat dendam yang masih tersimpan di hati, dirinya melampiaskan dengan memukul korban Sunarsih di bagian kepala hingga tewas dengan mengunakan kunci pipa setelah masuk ke dalam warung lewat pintu belakang.
Suparno sebenarnya tidak ada niat untuk membunuh istrinya karena hubungan dirinya dengan sang istri tidak ada masalah. Tetapi saat melakukan aksinya, istrinya terbangun dan berteriak. Takut diketahui melakukan pembunuhan, Ia memukul istrinya dengan mengunakan kunci pipa hingga keduanya tewas.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan usai membunuh kedua korban, pelaku sempat lari ke arah Banjarmasin Kalimantan Selatan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Saka Tamiang Kabupaten Kapuas. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka dengan tebakan peringatan terukur.
Barang bukti yang diamankan yakni satu kunci pipa, tikar dan bantal. Polisi juga telah menerima hasil otopsi yang memastikan penyebab kematian kedua korban. Yuniar menambahkan pelaku yang kini statusnya menjadi tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post