• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibekuk Polisi

Pelaku Pencabulan Anak Tiri Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Maret 2021
in Hukrim
A A
FOTO: IST/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin jalannya konferensi pers pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Seruyan, Rabu (24/3).

FOTO: IST/MATA KALTENG: Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono (tengah) saat memimpin jalannya konferensi pers pelaku pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Seruyan, Rabu (24/3).

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono dalam jumpa pers mengungkapkan, kejadian itu sendiri bermula ketika pada tanggal 11 Maret 2021 saat ibu korban (pelapor, red) bermain HP di depan rumahnya.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Selang beberapa waktu kemudian, pelapor mendengar suara gaduh dari dalam rumahnya lalu mengintip ke dalam kamar dan melihat anaknya atau korban sedang dalam posisi berbaring, serta suaminya atau terduga pelaku yang dalam posisi duduk dan sedang mengarahkan tangan ke korban.

“Melihat hal tersebut, pelapor langsung masuk ke dalam rumah sehingga suaminya kaget dan menghentikan perbuatannya,” katanm Kapolres di Mapolres Seruyan, Rabu 24 Maret 2021.

Namun, pelapor tidak berani melaporkan hal tersebut karena diancam oleh terduga pelaku apabila dilaporkan maka hidup pelapor tidak akan bisa tenang. Lalu pelapor menanyakan kepada korban sudah berapa kali terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dan korban mengaku sudah sering.

“Mendengar hal itu, pelapor menunggu waktu yang tepat untuk melaporkan hal tersebut kepada Polres Seruyan agar diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengatakan, hal tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di rumah terduga pelaku di Kuala Pembuang dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Pertama kali dilakukan pada bulan April 2020 pada malam hari dan yang kesepuluh pada tanggal 10 Februari 2021 juga pada malam hari.

Terduga pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dengan membujuk rayu korban serta menjanjikan akan memerikan Handphone, dan terduga melakukan perbuatannya dengan cara memaksa membuka baju korban dalam setiap melayani persetubuhan. Setelah melakukan itu, terduga pelaku mengatakan kepada korban agar perbuatannya tersebut jangan sampai diketahui pelapor.

Ia menjelaskan, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda lima miliar,” jelas Kapolres.

(ald/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Pelajar Sekolah ini Cegat Wakil Bupati Kotim, Ada Apa Ya?

Next Post

Lanjutkan Pembangunan Masjid di Daerah Tambak Segintung

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Lanjutkan Pembangunan Masjid di Daerah Tambak Segintung

PBS Harus Bersinergi Dengan Pemkab

Putra Putri Daerah Diminta Bersiap

Dewan Minta Kebutuhan Air Bersih Untuk Warga Tambak Terpenuhi

Edarkan 8 Bungkus Sabu, Ibu Muda di Sampit Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK