KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono dalam jumpa pers mengungkapkan, kejadian itu sendiri bermula ketika pada tanggal 11 Maret 2021 saat ibu korban (pelapor, red) bermain HP di depan rumahnya.
Selang beberapa waktu kemudian, pelapor mendengar suara gaduh dari dalam rumahnya lalu mengintip ke dalam kamar dan melihat anaknya atau korban sedang dalam posisi berbaring, serta suaminya atau terduga pelaku yang dalam posisi duduk dan sedang mengarahkan tangan ke korban.
“Melihat hal tersebut, pelapor langsung masuk ke dalam rumah sehingga suaminya kaget dan menghentikan perbuatannya,” katanm Kapolres di Mapolres Seruyan, Rabu 24 Maret 2021.
Namun, pelapor tidak berani melaporkan hal tersebut karena diancam oleh terduga pelaku apabila dilaporkan maka hidup pelapor tidak akan bisa tenang. Lalu pelapor menanyakan kepada korban sudah berapa kali terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dan korban mengaku sudah sering.
“Mendengar hal itu, pelapor menunggu waktu yang tepat untuk melaporkan hal tersebut kepada Polres Seruyan agar diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, hal tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di rumah terduga pelaku di Kuala Pembuang dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Pertama kali dilakukan pada bulan April 2020 pada malam hari dan yang kesepuluh pada tanggal 10 Februari 2021 juga pada malam hari.
Terduga pelaku melakukan perbuatan keji tersebut dengan membujuk rayu korban serta menjanjikan akan memerikan Handphone, dan terduga melakukan perbuatannya dengan cara memaksa membuka baju korban dalam setiap melayani persetubuhan. Setelah melakukan itu, terduga pelaku mengatakan kepada korban agar perbuatannya tersebut jangan sampai diketahui pelapor.
Ia menjelaskan, terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah pertama UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda lima miliar,” jelas Kapolres.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post