PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial AP (22) berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian lantaran diduga telah melakukan pencurian sejumlah alat komputer dari sebuah Toko yang berada di Jalan Putri Junjung Buih, Kota Palangka Raya.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak mempunyai modal untuk mengembangkan usaha servis komputer miliknya.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan berbagai macam alat komputer hasil jarahannya yang bernilai puluhan juta rupiah.
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom saat menggelar press rilis, Jum’at 12 Maret 2021.
“Tersangka melakukan aksinya pada bulan Februari waktu lalu, sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari, dengan cara merusak pintu toko komputer dengan menggunakan gunting besi” terangnya.
Selanjutnya, setelah berhasil merusak pintu toko tersebut, tersangka kemudian masuk dengan leluasa mengambil sejumlah peralatan komputer yang dikemas ke dalam jas hujan untuk dibawa ke rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat mencoba menawarkan hasil curiannya ke aplikasi jual beli menggunakan akun miliknya” kata Todoan Agung.
Adapun barang bukti yang kini sudah diamankan yaitu berupa 1 buah Gunting Besi yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya, 1 Unit Laptop Merk Asus 1 Unit Monitor Samsung 24 Inch, dan sejumlah sparepart komputer antara lain 1 buah Proccesor Intel, 1 buah SSD, 3 buah Hardisk, 9 buah RAM yang ditaksir mencapai 60 Juta Rupiah.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,” tandasnya.
(fai/matakalteng.co.id)
Discussion about this post