KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni DN (44) yang merupakan warga Desa Parahangan, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
”Pelaku ini kami tangkap di sebuah rumah KPR BTN yang berada di jalan trans Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, pada Rabu (10/3) pukul 13.50 WIB,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Kamis, 11 Maret 2021.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, langsung dilakukan penyelidikan.
”Penyelidikan yang kami lakukan dengan langsung mendatangi rumah pelaku DN (44). Saat digeledah, berhasil ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 5,75 gram,” ujarnya.
Selain paket sabu, lanjut dia, juga diamankan uang tunai Rp 200 ribu yang diduga merupakan uang dari hasil penjualan barang haram itu, beserta barang bukti lainnya.
”Saat kami melakukan penggeledahan dan penangkapan di rumahnya, pelaku DN (44) sempat berusaha membuang belasan paket sabu itu ke bawah jendela rumah,” ujar Budi.
Dia menambahkan, sekarang ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(sid/matakalteng.co.id)




















Discussion about this post