BUNTOK – Dua bandar narkoba jenis sabu berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Barsel, Selasa 23 Februari 2021. Keduanya berinisial R (36) dan H (31).
Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti (barbuk) seberat 22,32 gram.
Pertamakali Polisi berhasil menangkap R di Jalan Kelurahan Kota Buntok berikut barbuk sabu sebanyak 7 paket atau seberat 20,33 gram.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali membekuk H di sebuah barak jalan Veteran Kelurahan Buntok Kota Kabupateb Barito Selatan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lagi 7 paket sabu dengan berat 1,99 gram.
Saat ini, keduanya sudah menjalani pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Barsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Guna proses selanjutnya, dua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polisi.
Informasi di kepolisian menyebutkan, bahwa polisi telah mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya seorang bandar narkoba jenis sabu yang bakal melintas di kawasan Jalan Kelurahan Kota Buntok.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa target mengendarai sepeda motor matic Mio jenis Yamaha warna merah dengan nomor polisi DA 6437 AS. Berbekal laporan itu, anggota Satnarkoba berpakaian preman langsung menuju sasaran.
Saat polisi berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tak beselang lama, R dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat itupun melintas. Oleh petugas, pelaku pun diberhentikan dan dilakukan penggeledahan bersama barang bukti 20,33 gram sabu.
Kemudian dari ‘kicauan’ R, polisi akhirnya memborgol H di sebuah kamar barak Jalan Veteran, ditemukan 7 paket sabu mencapai 1,99 gram.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip membenarkan penangkapan kedua tersangka. “Keduanya kita tangkap di hari yang sama, dengan jam yang berbeda,” terangnya.
Kedua pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan intensif penyidik dan resmi ditetapkan tersangka. “Saat ini kedua tersangka sudah kita jeblos ke ‘hotel prodeo,” tegas Sanip.
Atas perbuatan keduanya, penyidik membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(co/matakalteng.co.id)
Discussion about this post