SAMPIT – Ditpolairud Polda Kalteng mengamankan seorang perempuan SY (37) diduga menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket, seberat 3,63 gram dalam sebuah drum berisi air. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ini tinggal di Jalan Usman Harun Sampit, tepatnya di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pelaku ditangkap Senin 22 Februari 2021, dini hari sekira pukul 04.00 WIB di kediamannya.
Kasubdit Polairud Polda Kalteng, Herbet P Simanjuntak melalui Kanit I Sisidik Subdit Dipolairud Polda Kalteng mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Kapal Polisi (KP) XVIII–2006 bersama Subditgakkum Ditpolairud dengan melakukan patroli rutin menggunakan Rubber Boat di sekitar pelabuhan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, dimana tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Tersangka ini sudah mengedarkan sabu hampir 1 tahunan. Penjualan sabu-sabu ini menurut keterangan tersangka banyak di jual kepada konsumen mayoritas kru-kru kapal yang bersandar di pelabuhan Mentaya Sampit,” katanya, Rabu 24 Februari 2021.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dikediaman terduga pelaku SY. Menariknya, modus penyimpanan sabu yang digunakan sangatlah unik yakni dengan cara memasukkan barang haram tersebut, ke dalam drum-drum warna biru pelastik berisi air.
“Tersangka memasukan barang haram tersebut kedalam wadah bekas senter yang sudah di modifikasi sedemikian rupa agar dapat di masukan kedalam drum berisikan air. Ketika ia hendak menjual barang haram itu dia harus memancing terlebih dahulu, setelahnya di kembalikan serta di tenggelamkan lagi,” tuturnya.
Selain mengamankan SY, barang bukti yang disita yakni 2 buah sendok takar, 1 buah timbangan digital, 6 buah handphone, 1 buah dompet warna hitam dan tabung alumunium serta alat pancing, yang di gunakan tersangka untuk mengambil barang haram tersebut.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kalteng. Tersangka SY dikenakan pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (2) sub pasal 114 (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/mataKalteng.co.id)
Discussion about this post