SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH (38) Warga Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang Sampit tak berkutik saat diringkus aparat Satresnarkoba Polres Kotim. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dibelakang gedung bioskop Eks Golden pada Senin 22 Februari 2021.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di barak/kost di belakang gedung bioskop Eks Golden Sampit.
Kemudian aparat melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas kepolisian langsung bertindak dan menangkap tersangka saat berada di kediamannya.
“Pada saat akan diamankan, terlihat oleh petugas tersangka membuang sesuatu melalui jendela angin-angin rumah tersangka, ternyata barang tersebut berupa sabu-sabu,” kata Iptu Arasi, Selasa 23 Februari 2021.
Dari tangan tersangka, aparat ikut menhamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan 1 dengan berat kotor 0,45 gram, 1 buah hendphone Merk Nokia 105 Warna Hitam, 2 Pack Plastik Klip Kecil serta uang tunai Rp 1 juta Diduga hasil transaksi barang haram tersebut. Kini telah di amankan guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RH dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post