SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) bersama Satgas Covid-19, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD, PMI dan Batamad dan DAD Kotim, menggerebek tempat sabung ayam/ judi yang menggunakan hewan berupa unggas (Ayam, red) Minggu 21 Februari 2021 sore.
Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat, dimana adanya kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa sabung ayam di jalan MT. Haryono gang Perca (Belakang Gudang Dolog) Kecamatan MB Ketapang Sampit dan jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Pelaksanaan kegiatan berupa penyelidikan lokasi sabung ayam dan pengecekan, ternyata saat dilokasi sabung ayam kemungkinan bocor sehingga dilaksanakan kegiatan pembubaran dan pembongkaran arena sabung ayam di kedua lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim, AKP Zaldy Kurniawan, Minggu 21 Februari 2021.
Saat dilokasi, pihakhya mengamankan sarana peralatan yang di pergunakan para pemain berupa dua set arena tempat untuk ayam (berlaga,red) atau untuk sabung ayam.
“Kita memperingatkan kepada pengelola tempat agar menghentikan dan jangan mengulangi kegiatan sabung ayam dan apabila dikemudian hari diketahui masih melakukan atau mengadakan kegiatan serupa, maka akan ditindak secara tegas sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya kasat.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post