SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim kembali menangkap seorang pria berinisial DN (41) warga jl. Cristopel Mihing Gg. Delima Kuning No. 38 RT.059 RW.006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kamis 18 Februari 2021, sore.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas pelaku sering melakukan Transaksi Narkoba di sekitar pemukiman tempat tinggal mereka.
Tidak menunggu waktu lama, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat berada di dalam kamar rumahnya.
“Kita lakukan penggeledahan di badan, ya kita temukan narkotika golongan 1 berjumlah (3) bungkus plastik klip yang berada di kantong celana sebelah kiri, serta uang hasil transaksi barang haram tersebut berjumlah Rp150 ribu di kantong celana sebelah kanan,” ungkap Iptu Arasi.
Barang bukti (barbuk) yang diamankan oleh anggota berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan barang haram 0,57 gram, 1 (satu) pak plastic klip transparan kecil, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna merah putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk digipounds, 1 (satu) buah Handphone warna biru hitam, uang Rp 150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka DN dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post