SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menangkap wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti (Barbuk) seberat 2,54 Gram. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DA (44) ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Satresnarkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Usman Harun. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan pelaku.
“Tersangka kami amankan saat sedang berada di teras rumah tempat tinggalnya,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Arashi, Kamis 28 Januari 2021.
Dikatakan, saat polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka, polisi mendapati barang haram jenis sabu-sabu yang berada di bawah rak tempat minum diatas kulkas rumah tersangka. Kemudian, DA mengakui barang bukti tersebut miliknya dan tersangka digelandang ke Mapolres Kotim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, satu lembar kertas timah rokok, satu lembar kertas tisu, satu buah rak gelas warna, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu pak plastik klip kecil. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat.1 dan atau Pasal 112 ayat.1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(adi/matakalteng.com)






















Discussion about this post