SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menangkap wanita pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti (Barbuk) seberat 2,54 Gram. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DA (44) ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Satresnarkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Usman Harun. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan penangkapan pelaku.
