• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Tolak Berdamai

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Tolak Berdamai

Senin, 25 Januari 2021
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Irmansyah, Gakkum LHK wilayah Kalimantan saat diwawancarai wartawan.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Irmansyah, Gakkum LHK wilayah Kalimantan saat diwawancarai wartawan.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Selain sidang pidana, kasus pengrusakan hutan yang menyeret M Abdul Fatah juga menjalani sidang perdata. Dimana dalam sidang sebelumnya, pihaknya mengajukan proposal perdamaian.

Namun dikatakan oleh Irmansyah dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, pihaknya menolak proposal perdamaian tersebut.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hal itu dikatakannya usai sidang mediasi perdata dipimpin hakim mediator Ike Liduri pada Senin, 25 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Sampit. “Kita tunggu saja keputusan dari pengadilan, langkah selanjutnya kami menunggu keputusan sidang pidana dan perdatanya yang akan terus berproses,” tegasnya, Senin 25 Januari 2021.

Sementara itu, dirinya enggan berkomentar terkait penangkapan terhadap penggugat dengan alasan itu nanti akan dijelaskan oleh saksi ahli. “Karena permasalahan ini sudah masuk dalam proses persidangan untuk pidananya. Jadi yang berwenang menjawan itu saksi ahli,” ujarnya.

Bahkan terkait posisi lahan apakah masuk areal kawasan hutan yang kini dikelola oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI), dirinya juga memilih tidak memberikan berkomentar. “Kasus ini bukan dari laporan, melainkan temuan dari patroli yang dilakukan,” ungkapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum M Abdul Fatah yakni Rendha Ardiansyah mengatakan, justru pihaknya tidak keberatan jika perdamaian itu di tolak. Karena menurutnya, akan lebih baik proses perdata tersebut berlanjut pada sampai pembuktian.

“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, tanah tersebut legalitasnya jelas dan sudah masuk dalam program TORA, yang artinya penangkapan yang dilakukan oleh pihak tergugat ilegal karena peraturan presiden (Perpresk Nomor 88 Tahun 2017 sangat jelas mengatur, bahwa tindakan mereka itu dilarang namun tetap dilakukan,” beber Rendha.

Dirinya juga menyebutkan, dalam ranah pidana saksi pihak HTI mengatakan bahwa mereka punya kewajiban untuk mengamankan kawasan milik HTI tersebut. 

“Artinya jika tindakan yang dilakukan oleh pihak tergugat merupakan operasi seharusnya bukan di kawasan izin HTI. Karena yang memiliki wewenang mengamankan adalah HTI, walaupun tidak langsung masuk dalam tindak pidana harus dibawa dalam forum mediasi dulu,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya menemukan titik permasalahannya. Pihaknya merasa perkara ini terlalu dipaksakan, karena sudah jelas dari pihak instansi pemerintah tidak boleh melakukan penangkapan karena sudah masuk dalam program TORA.

“Kemudian ini kenapa sampai ditangkap, sekarang secara logika bisa berpikir ini adalah sesuatu yang janggal. Sampai dalam sidang pidanapun HTI dijadikan saksi, apa kepentingan HTI ini sendiri kalau ini adalah operasi,” tegasnya.

Sedangkan dari hasil mediasi ini sendiri, menurutnya pihaknya tidak jadi masalah di tolak, jusru ini bisa menguatkan nanti pada sidang pembuktian perdata.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Legislator ini Minta Pemkab Barsel Sosialisasikan Perda Baru Secara Gencar

Next Post

“Mengalir Hingga Jauh” Tidak Hanya Air Namun Juga Listrik

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

"Mengalir Hingga Jauh" Tidak Hanya Air Namun Juga Listrik

Kelurahan Ini Gunakan Dana Sendiri Untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan

Pembangunan Listrik Dua Kecamatan Mampu Terwujud Tahun 2021

Ini Sasaran Pembangunan Kotim yang Aka Dicapai  Akhir Tahun 2022

Penerimaan CPNS Kota Palangka Raya Tahun Ini Ditiadakan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK