KASONGAN – Terjadi percobaan pencurian sarang burung walet di gedung walet milik Jakaria alias Jaka di Jalan Lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Km 2, Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Tertangkapnya dua pelaku atas informasi warga, maka dengan sigap jajaran Polsek Katingan Tengah meringkus dua pelaku, pada Sabtu 9 Januari 2021.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Dua pelaku, yakni pelaku dengan inisial Iy (41) dan S alias Medie (28). Keduanya merupakan warga Katingan Tengah,” terang Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, saat di konfirmasi, Senin 11 Januari 2021.
Dijelaskan, kejadian itu bermula saat anggota Polsek Katingan Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang dicurigai sedang melakukan pembobolan dengan cara menjebol dinding lantai bawah gedung sarang burung walet milik warga. Lalu kedua pelaku kabur setelah aksinya diketahui warga.
“Kemudian anggota Polsek Katingan Tengah melakukan penyelidikan dan pengamatan disekitar,” ujar, Ipda Bahrul Ilmi.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keduanya sedang bersembunyi dirawa – rawa yang berada di Km 2 Jalan lintas Tumbang Samba – Batu Badinding Desa Samba Danum, yang tidak jauh dari TKP. Anggota Polsek yang dibantu warga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya. “Dua pelaku tersebut kita amankan kemarin kurang dari 24 jam setelah adanya laporan dari warga, ” tutur Kapolsek.
Kemudian, petugas mengamankan kendaraan roda dua jenis Jupiter Z KH 2117 NF warna biru hitam dan kuning, satu buah tas merek Alto warna hitam, dua buah alat pencongkel sarang yang terbuat dari pipa, satu buah bor kayu, satu buah kunci T, dan satu buah Kikir.
Lalu, satu buah gergaji kayu, satu buah obeng min, satu senter kepala warna hitam merek FOX, tiga buah plastik besar warna merah muda, merah dan hitam putih dan satu pucuk kayu jenis benuas ukuran 5×10 panjang 4 cm disekitar TKP.
“Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang perobaan pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post