• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kuasa Hukum Acin Pertanyakan Bukti Baru Pembunuhan Nur Fitri

Kuasa Hukum Acin Pertanyakan Bukti Baru Pembunuhan Nur Fitri

Selasa, 29 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana sidang praperadilan kasus Pembunuhan atas penetapan tersangka Binge Join Tjin alias Acin di Pengadilan Negeri Sampit

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Suasana sidang praperadilan kasus Pembunuhan atas penetapan tersangka Binge Join Tjin alias Acin di Pengadilan Negeri Sampit

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Kasus pembunuhan Nur Fitri dengan tersangka Binge Join Tjin alias Acin terus berlanjut. Setelah mengajukan praperadilan, pengacara Acin kembali mempertanyakan bukti baru dari kasus tersebut.

Dimana hari ini sidang praperadilan masih berlangsung dengan agenda pengajuan reflik. Pihaknya mempertanyakan mengapa kasus itu baru penetapan tersangka setelah tiga tahun lamanya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Ini sudah sangat lama mengapa baru penetapan tersangaka, apakah ada bukti baru,” ucap salah satu kuasa hukum tersangka, Prof. Dr Frans Sisu Wuwur, dalam sidang, Selasa 29 Desember 2020.

Dihadapan hakim tunggal Doni Prianto dan kuasa dari Polres Kotim selaku termohon disebutkannya, penangkapan tersangka yang baru dilakukan pada 8 Oktober 2020, pasca kematian korban Nur Fitri, 14 Oktober 2017, selama tiga tahun silam BAP telah selesai dan telah diperiksa secara patut dan layak secara forensik dan bukti- bukti lain yang mendukung telah lengkap.

“Pemohon mempertanyakan mengapa baru ditangkap tahun 2020 apakah ada bukti baru dari termohon atau masih tetap pada BAP sebagai saksi yang telah diduga sebagai pelaku kejahatan atas korban Nur Fitri. Oleh sebab itu pemohon tetap mencurigai ada apa di balik kasus pembunuhan ini?,” tegasnya.

Lebih lanjut ujarnya, pemohon baru ditangkap setelah tiga tahun lamanya. Itulah yang sampai saat ini masih menjadi misteri dan menjadi pertanyaan bagi publik akan pembunuh/pelaku yang sebenarnya. Apakah benar pemohon itu sebagai pembunuh ataukah masih diduga, mohon pertimbangan majelis hakim yang mulia dalam memeriksa perkara praperadilan ini.

Di sisi lain, mereka juga menyebut tindakan termohon merupakan sewenang-wenang, seakan-akan urusan tugas dan perintah penangkapan merupakan harga mati terhadap permohonan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

“Sehingga jawaban dari termohon tidak tersirat secara arif dan bijaksana tentang prosedur penangkapan sesuai KUHAP,” beber kuasa hukum Acin.

Pemohon juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan jawaban termohon tentang peristiwa hukum sebagai fakta hukum khususnya dalam penangkapan diri pemohon.

Mereka juga menegaskan bahwa praperadilan sudah tepat dan benar. Pemohon secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Termohon, baik dalam Eksepsi maupun dalam jawaban tertanggal 28 Desember 2020, terkecuali hal-hal yang secara tegas dan terperinci serta tidak merugikan kepentingan hukum Pemohon diakui, dibenarkan dan tidak bertentangan dengan uraian Replik berikut.

Apa yang diuraikan oleh termohon yang mengatakan sangat rancu dan tidak jelas, hal inilah yang merupakan suatu argumentasi hukum yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dengan mencoba kembali meruntuhkan wewenang Praperadilan yang di atur oleh KUHAP terkait hak – hak Pemohon khususnya yang tersirat sebagaimana yang diamanatkan KUHAP.

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Videlis M menyebutkan, jawaban termohon juga sebagian ada yang menutup rapat ruang hak asasi pemohon yang dijamin oleh KUHAP yang mana meminta pemohon untuk menjalankan sarana hukum yang Absurd untuk melapor kepada Propam maupun kode etik Profesi Polri yang tidak ada hubungan hukum antara etika profesi penegak hukum dengan hak asasi pemohon

Menurutnya, disinilah letak interpretasi yang tidak mendasar dan mengaburkan permohonan Praperadilan Pemohon, bahkan mengarahkan Pemohon untuk menjalankan sarana yang telah Pemohon uraikan dalam dalil Permohonan

Apa yang didalilkan termohon sangat tidak komitmen dan tidak konsisten dalam menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, yang mengatakan Pemohon dalam menguraikan permohonan Praperadilan tidak jelas; karena tidak menyangkut materi perkara pokok.

Pemohon pada permohonannya tidak pernah menyimpang dari Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, namun faktanya, Termohon membenarkan kembali apa yang menjadi tujuan permohonan ini, sehingga dinilai jawaban termohon sama sekali tidak menyentuh dan tidak kena sasaran sebagaimana apa yang didalilkan pemohon dalam permohonan praperadilan dan terlalu melenceng jauh dari apa tang dimaksudkan pemohon.

(dia/matakalteng.com)

Share15Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Siswa SMAN 1 Dusun Tengah Diminta Tidak Keluyuran Pada Malam Tahun Baru

Next Post

Yulhaidir Pastikan Mutasi Pejabat Sudah Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Yulhaidir Pastikan Mutasi Pejabat Sudah Sesuai Regulasi

Kepala DKPP Diinstruksikan Mendata Lahan Tumpang Tindih

Aparat Akan Bubarkan Kerumunan pada Malam Tahun Baru

Selama Empat Bulan, Terjadi 2.338 Pelanggaran Prokes di Kotim

Jelang Tahun Baru, Masyarakat Harus Disiplin Prokes

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK