• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tersangka Pembunuh Nur Fitri Ajukan Praperadilan

Tersangka Pembunuh Nur Fitri Ajukan Praperadilan

Senin, 28 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang praperadilan kasus pembunuhan dengan termohon Bong Hiun Tjin alias Acin

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Sidang praperadilan kasus pembunuhan dengan termohon Bong Hiun Tjin alias Acin

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Setelah genap tiga tahun kasus pembunuhan Nur Fitri, akhirnya Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan saksi Bong Hiun Tjin alias Acin yang merupakan suami korban dari pernikahan siri sebagai tersangka.

Namun demikian, tersangka bersama keluarganya menggandeng kuasa hukum hingga berujung pada praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, sejak penetapannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2020 lalu.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Melalui kuasa hukumnya, Prof. Frans Sisu Wuwur dan Fidelis disebutkan, penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur, dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Dalam uraian permohonan itu disebutkan kalau Acin dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP. Dimana peristiwa kematian korban sudah berlangsung 3 tahun dan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, penangkapan yang dilakukan cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia.

Menurutnya, syarat formil dan materil tidak terpenuhi. Karena dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP, petugas harus memperlihatkan surat tugas penangkapan lengkap dengan identitas pemohon dan menjelaskan uraian singkat kejahatan.

Acin sendiri ditangkap saat sedang berada di rumahnya, dia ditangkap dan ditahan secara paksa tanpa membawa surat tugas atau pamit dengan ketua RT, RW atau diketahui warga sekitar.

“Oleh sebab fakta akibat upaya paksa tindakan yang dilakukan tidak resmi dan sah,” ucap kuasa hukum Acin, Senin 28 Desember 2020.

Keluarga Acin sempat panik, ketika ke rumah, pemohon sudah tidak ada beserta 2 unit kendaraan roda empat, keesokan harinya yakni pada tanggal 9 Oktober 2020 setelah mereka melapor ke pihak kepolisian baru mendapatkan informasi kalau pemohon ditahan atas kasus pembunuhan tersebut.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika hukum dan bertentangan dengan kebijakan hukum. Selain itu mereka juga turut mempertanyakan apakah ada alat bukti baru sehingga pemohon dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sejak dijadikan sebagai saksi setelah 3 tahun proses bergulir.

“Setelah tiga tahun dijadikan saksi kemudian dijadikan tersangka, keluarga merasa harus dilakukan uji atas penangakapan tersebut,” bebernya.

Mereka juga dalam permohonannya, mempermasalahkan soal barang bukti 2 unit mobil, lantaran yang kini dijadikan barang bukti hanya ada 1 unit saja sementara 1 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Akibat tindakan tersebut, mereka juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp 6 miliar dan inmateriil Rp 8 miliar akibat perbuatan sewenang-wenang pihak Kepolisian. Dimana dalam permohonannya pihaknya meminta agar diterima atau dikabulkan serta meminta agar Acin dibebaskan dan merehabilitasi namanya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa 29 Desember 2020. Saksi dari pihak Acin sudah siap, rencananya saksi ada 4 termasuk saksi ahli.

“Hanya saja saksi ahli ini tidak mudah di datangkan. Intinya besok kami siap replik,” demikiannya.

Sementara itu kuasa dari pihak Polres Kotim dalam jawaban praperadilan yang dibacakan AKP Aji Suseno menyebutkan, objek praperadilan tidak konsisten dan tidak jelas.

Seperti uraian adanya pelanggaran asasi, mereka beranggapan demikian sudah jelas sarana yang diberikan yakni melalui propam, penetapan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 17 KUHAP harus ada minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik yang mana mereka memiliki 4 alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Begitu juga dengan penangkapan dilakukan sudah cukup bukti dan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi dengan surat penangkapan dan ada berita acara penangkapan, sehingga tidak ada mengada-ngada atau penangkapan secara liar dan itu dilakukan sesuai prosedur hukum.

Begitu juga tindakan penahanan yang dilakukan sudah berdasarkan pertimbangan penyidik dengan beberapa aspek pertimbangan khawatir tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta penyitaan yang dilakukan sudah melalui proses izin dari ketua Pengadilan Negeri.

Seperti diketahui Nur Fitri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu, 14 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

Jasad perempuan yang kala itu mengenakan atasan hijau dan celana jeans biru itu ditemukan di Jalan Pramuka Km 2,5 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Fitri tewas dengan luka parah dibagian wajahnya, diduga akibat hantaman benda tumpul, dan jasadnya tergeletak di TKP.

Kini kasus ini terkuat sejak perkaranya diproses oleh Polres Kotim dan ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2020 lalu.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Polres Kotim menetapkan Acin yang merupakan warga Jalan Anggur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu sebagai tersangka.

Dalam SPDP yang dilayangkan penyidik ke jaksa, Acin dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

(dia/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dinkes Upayakan Penambahan Dokter Umum di 12 Puskesmas

Next Post

Bupati Minta Perusahaan Wajib Perhatikan Amdal

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Bupati Minta Perusahaan Wajib Perhatikan Amdal

Bantu Teman Jual Barang Curian, Prayogi Juga Ikut Diamankan

BNNK Lamandau Bentuk Tim Asesmen Terpadu Penanganan Penyalahgunaan Narkoba

Tempat Wisata Milik Pemerintah dan Swasta Ditutup Saat Tahun Baru

Siap Hadapi Gugatan PHP, KPU Kotim Kumpulkan PPK

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK