SAMPIT – Setelah genap tiga tahun kasus pembunuhan Nur Fitri, akhirnya Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan saksi Bong Hiun Tjin alias Acin yang merupakan suami korban dari pernikahan siri sebagai tersangka.
Namun demikian, tersangka bersama keluarganya menggandeng kuasa hukum hingga berujung pada praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, sejak penetapannya sebagai tersangka pada 8 Oktober 2020 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Prof. Frans Sisu Wuwur dan Fidelis disebutkan, penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan serta penyitaan barang bukti tidak sesuai prosedur, dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Dalam uraian permohonan itu disebutkan kalau Acin dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 KUHP. Dimana peristiwa kematian korban sudah berlangsung 3 tahun dan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, penangkapan yang dilakukan cacat hukum dan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Menurutnya, syarat formil dan materil tidak terpenuhi. Karena dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP, petugas harus memperlihatkan surat tugas penangkapan lengkap dengan identitas pemohon dan menjelaskan uraian singkat kejahatan.
Acin sendiri ditangkap saat sedang berada di rumahnya, dia ditangkap dan ditahan secara paksa tanpa membawa surat tugas atau pamit dengan ketua RT, RW atau diketahui warga sekitar.
“Oleh sebab fakta akibat upaya paksa tindakan yang dilakukan tidak resmi dan sah,” ucap kuasa hukum Acin, Senin 28 Desember 2020.
Keluarga Acin sempat panik, ketika ke rumah, pemohon sudah tidak ada beserta 2 unit kendaraan roda empat, keesokan harinya yakni pada tanggal 9 Oktober 2020 setelah mereka melapor ke pihak kepolisian baru mendapatkan informasi kalau pemohon ditahan atas kasus pembunuhan tersebut.
Mereka menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika hukum dan bertentangan dengan kebijakan hukum. Selain itu mereka juga turut mempertanyakan apakah ada alat bukti baru sehingga pemohon dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sejak dijadikan sebagai saksi setelah 3 tahun proses bergulir.
“Setelah tiga tahun dijadikan saksi kemudian dijadikan tersangka, keluarga merasa harus dilakukan uji atas penangakapan tersebut,” bebernya.
Mereka juga dalam permohonannya, mempermasalahkan soal barang bukti 2 unit mobil, lantaran yang kini dijadikan barang bukti hanya ada 1 unit saja sementara 1 unit lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Akibat tindakan tersebut, mereka juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp 6 miliar dan inmateriil Rp 8 miliar akibat perbuatan sewenang-wenang pihak Kepolisian. Dimana dalam permohonannya pihaknya meminta agar diterima atau dikabulkan serta meminta agar Acin dibebaskan dan merehabilitasi namanya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa 29 Desember 2020. Saksi dari pihak Acin sudah siap, rencananya saksi ada 4 termasuk saksi ahli.
“Hanya saja saksi ahli ini tidak mudah di datangkan. Intinya besok kami siap replik,” demikiannya.
Sementara itu kuasa dari pihak Polres Kotim dalam jawaban praperadilan yang dibacakan AKP Aji Suseno menyebutkan, objek praperadilan tidak konsisten dan tidak jelas.
Seperti uraian adanya pelanggaran asasi, mereka beranggapan demikian sudah jelas sarana yang diberikan yakni melalui propam, penetapan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 17 KUHAP harus ada minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik yang mana mereka memiliki 4 alat bukti yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Begitu juga dengan penangkapan dilakukan sudah cukup bukti dan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi dengan surat penangkapan dan ada berita acara penangkapan, sehingga tidak ada mengada-ngada atau penangkapan secara liar dan itu dilakukan sesuai prosedur hukum.
Begitu juga tindakan penahanan yang dilakukan sudah berdasarkan pertimbangan penyidik dengan beberapa aspek pertimbangan khawatir tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta penyitaan yang dilakukan sudah melalui proses izin dari ketua Pengadilan Negeri.
Seperti diketahui Nur Fitri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu, 14 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
Jasad perempuan yang kala itu mengenakan atasan hijau dan celana jeans biru itu ditemukan di Jalan Pramuka Km 2,5 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Fitri tewas dengan luka parah dibagian wajahnya, diduga akibat hantaman benda tumpul, dan jasadnya tergeletak di TKP.
Kini kasus ini terkuat sejak perkaranya diproses oleh Polres Kotim dan ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2020 lalu.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Polres Kotim menetapkan Acin yang merupakan warga Jalan Anggur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu sebagai tersangka.
Dalam SPDP yang dilayangkan penyidik ke jaksa, Acin dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post