SAMPIT – Windra Hardianto (20), terdakwa kasus pencurian di rumah tempatnya bekerja sebagai tukang bangunan akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun.
Dalam persidangan yang dilakukan secara online, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan sependapat dengan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Dimana terdakwa melakukan pencurian di kediaman Fitri Indriani. Atas vonis majelis hakim tersebut pada Senin 28 Desember 2020, terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum
“Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa, Senin 28 Desember 2020.
Hakim menyebut, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukannya pada Mei hingga 12 September 2020 di komplek perumahan Bina Karya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dalam kasus ini perbuatan pertama uang korban diambil sebesar Rp 1 juta dari dompet korban yang disimpan di atas lemari sepatu yakni sekitar Mei 2020.
Ketika itu terdakwa sedang mengaduk semen melihat korban meletakkan dompetnya di atas lemari sepatu, terdakwa mengambil uang yang ada dalam dompet itu.
Di hari berbeda, ia mengambil sebesar Rp 1,5 juta, dan Rp 1,5 juta dan pada Agustus 2020 Rp 800 ribu hingga total uang yang berhasil dicuri Rp 4,8 juta.
Saat diminta memindahkan lemari, terdakwa juga berhasil mengambil sebuah cincin emas, serta saat kondisi rumah sepi terdakwa juga mengambil 2 pasang sepatu dan 2 lembar celana panjang di tempat pencucian pakaian.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post