KASONGAN – Personil Gabungan dari Resmob Polres Katingan, Resmob Polda Kalteng, dibantu Resmob Polda Kalimantan Selatan, dan Jatantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil menangkap YS (31) warga Jalan Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Minggu 27 Desember 2020 dini hari.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto, membenarkan atas penangkapan pelaku. (YS) ditangkap di Jalan Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.
Pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Fatimah Nikin (58), karyawati brondol PT Bumi Hutan Lestari (BHL) yang tinggal di mess Kerinci, Desa Mirah, Kalanaman, Kecamatan Katingan, Kabupaten Katingan.
“Kejadian bermula saat korban ditemukan tergeletak di Blok H 27 PT BHL, Desa Mirah Kalanaman, Kamis 24 Desember 2020 sekitar pukul 06.00 Wib lalu. Waktu itu posisi korban berada di pinggiran pohon kelapa sawit, sekitar 50 meter masuk ke dalam dari jalan blok H, sudah tertutup pelepah kelapa sawit,” jelas Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhi Heriyanto, Senin 28 Desember 2020.
Lanjutnya, setelah mendapati adanya sesosok jenazah perempuan, petugas pun melakukan penyelidikan. Hingga didapat informasi kalau pelaku kabur ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa saat itu korban sedang beristirahat setelah bekerja di Blok H 27, satu perusahaan kelapa sawit pada Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 13.00 Wib. Dan pelaku mendatangi korban secara diam–diam dan dengan menggunakan kayu, lalu memukulinya empat kali di bagian lehar dan dua kali di bagian perut,” ungkap Iptu Adhi Heriyanto.
Akibat kejadian itu, pelaku kemudian menjarah uang milik korban dan kabur naik mobil travel menuju Batulicin, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan “Kami masih mendalami motif pembunuhan dan apakah masih ada tersangka lain pada kasus ini,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post