SAMPIT – Penyebar video porno kakek 59 tahun dengan biduan muda berinisial ED (19) akhirnya sudah divonis oleh pengadilan negeri Sampit. Terdakwa atas nama Andika alias Andi tersebut dijatuhi hukuman selama 21 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, vonis tersebut dikurangi hakim 3 bulan dari tuntutan pada sidang sebelumnya yakni 24 bulan atau 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap hakim dalam amar putusannya, Senin 28 Desember 2020.
Menurut ketua majelis hakim Muslim Setiawan, terdakwa di penjara atas perbuatan yang dilakukannya berawal ketika melihat ada video koleksi Nyompa atau bos organ tunggal itu berdurasi 0:57 detik yang berisi 2 orang tanpa menggunakan busana yaitu Nyompa dan ED
Terdakwa lalu mengirim video tersebut ke ponselnya menggunakan aplikasi Share id. Kemudian pada malam harinya terdakwa meminjam ponsel adiknya membuat akun Facebook palsu atas nama Hendra dan menyebarkan video itu melalui media sosial
Adapun perbuatan itu dilakukan pada, 15 Juli 2020 di Jalan HM Arsyad Gang Fajar RT/RW 006/003, Kelurahan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Atas vonis tersebut terdakwa maupun JPU Didiek Prasetyo Utomo menyatakan menerima.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post