SAMPIT – Pembunuhan yang dilakukan oleh Harun alias Al dalam keterangnya terdakwa sempat tidak mengaku saat ditanya oleh majelis hakim siapa yang membunuh ayah tirinya Tatang Sumarno.
Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang membuat ayah tirinya tersebur terluka hingga menghilangkan nyawanya. Namun karena terus dicerca hakim dengan pertanyaan akhirnya setelah berbelit-belit terdakwa mengakui perbuatannya.
“Benar yang mulia saya yang membunuh, setelah itu saya langsung lari ke kebun,” ucap terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa, Rabu 23 Desember 2020.
Sebelumnya dirinya mengaku saat kejadian sudah berada di kebun, namun pada keterangan berikurnya dirinya akhirnya mau menceritakan kronologis kejadian. Dimana awalnya terdakwa dan korban bertengkar di dalam rumah.
Kemudian korban keluar disusul oleh terdakwa, lantaran marah terdakwa langsung mengambil parang di bawah kolong rumah dan menebasnya ke leher sang ayah tiri.
“Saya tebaskan satu kali terkena lehernya, saat itu korban yang terlebih dahulu memukul saya dua kali baru saya menggunakan parang. Korban memukul dengan tangan kosong saja,” ujarnya. Menurutnya, setelah kejadian itu terdakwa langsung lari menyimpan parang tersebut kemudian dirinya bersembunyi di kebun.
Terungkap dalam persidangan, pembunuhan itu terjadi di depan rumah korban di Jalan Gatot Kaca, Desa Bhakti Mulya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 21.00 WIB.
Dimana kejadian itu berawal saat terdakwa diminta untuk mendatang acara tahlilan di kediaman Parno. Namun terdakwa tidak mau hingga korban marah.
Keduanya perang mulut dan berujung pada perkelahian. Korban memukul terdakwa dengan tangan kosong tapi ditangkis oleh terdakwa. Karena sudah bawa parang terdakwa menarik dari sarungnya dan langsung mengarahkan ke leher korban.
Korban langsung terjatuh, melihat darah keluar dan korban masih bergerak dengan parang yang masih ada di tangannya terdakwa membacok lagi kepala korban hingga korban tidak bergerak dan tewas di TKP itu.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=32710 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post