PANGKALAN BUN – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus empat orang tersangka yang merupakan komplotan spesialis pencuri buah sawit, di perusahaan perkebunan kelapa sawit Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin 21 Desember 2020, pukul 22.00 WIB.
Kawanan pencuri tersebut tertangkap tangan sedang menjarah tandan buah segar kelapa sawit di PT. Mitra Mendawai Sejati (MMS) dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pikup.
Adapun empat tersangka tersebut antara lain adalah NA (36), AJ (33), YN (31), TN (31) yang keseluruhannya merupakan warga setempat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, bahwa keempat pelaku tersebut melakukan aksinya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up.
“Aksi keempat tersangka ini pertama kali diketahui oleh salah satu petugas atau karyawan perusahaan yang pada saat itu melihat keempatnya tengah beraksi mengambil buah sawit, kemudian diamankan oleh pihak perusahaan dan dibawa ke Satreskrim Polres Kotawaringin Barat guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya Rabu 23 Desember 2020.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari keempat tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 55 janjang TBS dengan berat 95 kg, 2 buah alat bantu tojok dan juga 1 unit kendaraan r4 jenis pick up Suzuki Carry warna Hitam yang digunakan sebagai sarana mengangkut buah sawit.
Akibat perbuatan keempat pelaku ini, PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati) mengalami kerugian materil senilai Rp 1.733.750.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang “Pencurian Dengan Pemberatan” dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post