SAMPIT – Bertengkar dengan sang ayah, Jordi Fitrianto membawa senjata ayam (sajam) sehingga dirinya diamankan dan menyeretnya hingga ke meja hijau.
Pria yang diketahui sering mabuk ini dituntut pidana penjara selama 6 bulan penjara oleh jaksa Arie Kesumawati. Hal itu dibacakan pada saat persidangan online.
Dikatakan oleh Jaksa Arie, terdakwa dianggap bersalah saat membawa senjata tajam jenis pisau ketika bertengkar dengan ayah kandungnya Masroni. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ucap jaksa, Rabu 23 Desember 2020.
Terungkap dalam sidang, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Tar-Tar Gang Batu Giok, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Korban saat itu didatangi oleh terdakwa menanyakan soal sepeda motornya yang tidak ada lantaran ditarik oleh pihak leasing karena menunggak pembayarannya.
Terdakwa yang tidak mau tahu itu menarik kerah baju ayahnya dan menganiayanya beruntung saat itu di TKP ada pihak kepolisian dan terdakwa langsung diamankan dan digeledah ditemukan sebilah senjata tajam.
Dalam tuntutan itu jaksa menyebutkan unsur-unsur perbuatan terdakwa sebagaimana yang termuat dalam dakwaan yang telah diajukan dalam surat tuntutan.
Terdakwa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit itu mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya. “Saya mohon hukuman seringannya yang mulia,” pinta terdakwa secara lisan.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post