• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ibu Kandung Penganiaya Lela Hingga Tangannya Patah Dihukum 4 Tahun Penjara

Ibu Kandung Penganiaya Lela Hingga Tangannya Patah Dihukum 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 Desember 2020
in Hukrim
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - HR alias YA terdakwa yang menganiaya anaknya sendiri saat menjalani sidang online d Sampit.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - HR alias YA terdakwa yang menganiaya anaknya sendiri saat menjalani sidang online d Sampit.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Masih ingat ibu penganiaya anaknya sendiri di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan korban atas nama Lela sempat membuat geger masyarakat hingga viral ke luar daerah beberapa bulan lalu.

Kini, terdakwa penganiayaan tersebut sudah ditangkap dan dihukum sesuai Undang Undang yang berlaku. Dimana terdakwa merupakan ibu kandungnya sendiri atas nama HR alias YA  dan kekasihnya berinisial SA alias AN.

Baca juga berita lainnya

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Keduanya dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Dan diketahui vonis tersebur dikurangi selama 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yakni masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit mengatakan, keduanya dianggap bersalah menganiaya korban anak yang masih berumur 6 tahun yang merupakan anak terdakwa YA.

“Yang memberatkan mereka selain mengakibatkan anak alami luka lebam dan patah tangan akibat kejadian itu anak juga alami trauma berat. Yang meringankan mereka bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya,” ujar majelis hakim, Selasa 22 Desember 2020.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan kualifikasi perbuatan terdakwa dari pasal dan unsur-unsur perbuatan terhadap diri terdakwa, serta mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP,” tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang merupakan pasangan kumpul kebo ini menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam kasus AN dan jaksa Rahmi Amalia dalam kasus YA.

Terungkap dalam persidangan, perbuatan tersebut dilakukan keduanya pada 17 hingga 19 Agustus 2020 di barak yang berlokasi di Jalan muchran Ali, Gang Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dianiaya YA dengan cara dicubit pada bagian paha kiri, paha kanan, dada depan, punggung serta pipi kanan ditampar dan perut ditendang menggunakan kaki dan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Sementara SA melakukan penganiayaan dengan dicubit selama 5 kali pada bagian punggung, paha korban juga dipukul dengan menggunakan tangan, serta dipukul pada bagian muka sebanyak 2 kali, bagian belakang sebanyak 3 kali dan korban diinjak mengenai bagian perut hingga terjatuh ke lantai. 

Tidak hanya itu tangan korban patah setelah dipulas oleh SA, setelah korban muntah ketika makan. Korban juga dimasukkan ke ember yang berisi air. Perbuatan itu pertama kali dilakukan oleh SA yang tidak senang dengan YA yang membawa anaknya itu ke barak tempat keduanya tinggal.

(dia/matakalteng.com)

Share41Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kejari Kotim Kembali Tangani Kasus Pengemplang Pajak BBM

Next Post

Komplotan Penggelapan CPO Dituntut 18 Bulan Penjara

Berita Terkait

Hukrim

Pemilik Lahan dan Kuasa Hukum Nilai Mediasi Belum Menjawab Tuntutan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026
Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Load More
Next Post

Komplotan Penggelapan CPO Dituntut 18 Bulan Penjara

Empat Pengedar Sabu Antar Pulau Divonis 12 Tahun Penjara

Dewan Dorong Adanya Jalan Khusus untuk Sektor Usaha

Waspada! Petugas Gabungan Temukan Makanan dan Minuman Tak Layak Edar

PWI Barsel Latih Mahasiswa Menulis Berita

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK