SAMPIT – Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi lagi di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana tersangka yakni TM dan korbannya Ratu Mustika yang merupakan karyawan Alfamart di Jalan Cristopel Mihing Gg Jaya, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, aksi pencurian terjadi pada hari Minggu 26 Juli 2020 di mes karyawan Alfamart yang berada dibelakang toko tersebut.
“Pada saat jam 02.00 WIB dini hari, korban sudah tertidur kemudian terbangun karena mendengar ada suara mencurigakan. Saat itu korban melihat ada orang yang tidak dikenal berusaha membuka jendela mes,” bebernya, Selasa 22 Desember 2020.
Kemudian korban berteriak meminta tolong, karena mendengar korban berteriak pelaku langsung mendobrak pintu dan masuk membekap korban hingga korban terjatuh karena di dorong pelaku. Atas kejadian itu korban mengalami patah di tangan kirinya.
Saat itu korban diikat tangannya dan disumpal mulutnya dan diminta untuk menujukkan barang berharga milik korban. Dengan terpaksa korban menunjukkan posisi barang berharganya, hingga pelaku berhasil mengambil handphone, kalung emas 5 gram dan cincin emas 1 gram.
“Pelaku menggunakan senjata tajam parang untuk mengancam korban. Selanjutnya pelaku kami prasangkakan pasal 365 ayat (2) pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” sebutnya.
Dan perlu diketahui pelaku merupakan residivis yang mana sudah dua kali di proses oleh Polres Kotim sampai dengan persidangan dan keduanya di vonis. Yang pertama pada tahun 2014, pelaku melakukan pemubunuhan divonis oleh pengadilan Negeri Sampit selama 4 tahun.
Tersangka bebas pada tahun 2017, kemudian pada tahun yang sama tersangka ini melakukan kembali pencurian dengan kekerasan hingga pelaku divonis lagi 3 tahun 8 bulan penjara. Kemudian pelaku bebas pasa tahun 2019, dan kembali berulah pada tahun 2020 ini atas kasus pencurian dengan kekerasan.
“Pada saat dilakukan penangkapan atas kasus terakhir, tersangka melakukan upaya perlawanan dan berusaha melarikan diri. Oleh karena itu petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak) untuk melumpuhkan tersangka tersebut. Dimana tersangka diamankan pada hari Kamis 17 Desember 2020,” demikiannya.
Pihak kepolisian juga menduga tersangka ingin melakukan pelecehan seksual kepada korban, namun karena korban menurut saja menunjukkan barang berharganya sehingga hal itu tidak terjadi. Sementara itu tersangka TM mengaku dirinya kemana-mana selalu membawa senjata tajam karena memiliki banyak musuh sehingga harus berjaga-jaga.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post