SAMPIT – Tidak hanya pembuat video porno yang bisa mendapatkan hukuman, namun orang yang turut menyebarkannya juga bisa dikenai hukuman. Terlebih lagi jika pelaku di dalam video tersebut tidak terima.
Nasib sial dialami oleh Andika alias Andi yang merupakan terdakwa penyebar video kakek R Nyompa Ibrahim (59) yang saat ini juga sudah di penjara dengan biduan muda berinisial ED (19).
Atas ulahnya itu, Andi terancam hukuman selama 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkap jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat 18 Desember 2020.
Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan keringanan hukuman secara lisan dalam persidangan, ia beralasan sebagai tulang punggung keluarga. Meski demikian, jaksa tetap pada tuntutannya.
“Seandainya saya tahu perbuatan ini melanggar hukum maka tidak akan saya lakukan. Saya mohon hukuman seringan-ringannya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga dan ada adik-adik saya yang harus dibiayai,” pinta terdakwa.
Terdakwa juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban dan juga terpidana Nyompa karena perbuatannya tersebut keduanya harus menanggung malu.
Andika melakukan perbuatan yang berawal ketika dia melihat ada video koleksi Nyompa atau bos organ tunggal berdurasi 0:57 detik yang berisi 2 orang tanpa menggunakan busana yaitu Nyompa dan ED
Terdakwa lalu mengirim video tersebut ke ponselnya menggunakan aplikasi Share id. Kemudian pada malam harinya terdakwa meminjam ponsel adiknya membuat akun Facebook palsu atas nama Hendra dan menyebarkan video itu melalui media sosial
Adapun perbuatan itu dilakukan pada, 15 Juli 2020 di Jalan HM Arsyad Gang Fajar RT/RW 006/003, Kelurahan Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post