SAMPIT – Diduga sering edarkan sabu di lingkungannya, seorang ibu rumah tangga (Irt) berusia 51 tahun diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni, Rabu 16 Desember 2020.
Lanjutnya, dengan disaksikan oleh ketua RT dan lurah Kuala Kuayan, pihaknya melakukan penggeledahan kamar terlapor dan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut terlapor mengambil bungkusan plastik warna hitam dari bawah bantal kamar terlapor, pada saat akan diamankan oleh petugas kepolisian bungkusan plastik warna hitam tersebut dibuang terlapor dilantai.
Setelah dilakukan penggeledahan dan dibuka oleh petugas kepolisian plastik warna hitam tersebut terdapat 1 (satu) bungkus kotak rokok berwarna kuning emas yang didalamnya berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu.
“11 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotornya sekitar 3,3 gram,” paparnya.
Dari tangan terlapor yang diamankan dikediamannya di jalan Ongko Balai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,3 gram.
Selain itu juga diamankan satu bungkus rokok berwarna kuning emas, 1 buah kantong plastik warna hitam satu buah tisu warna putih dan 6 bungkus plastik klip kecil. “Terlapor Emo Mulyati dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post