SAMPIT – Pencurian yang dilakukan oleh Windra Hardianto (20) dirumah yang tengah dikerjakannya sebagai tukang bangunan, membawanya hingga kepersidangan. Dan saat ini sudah di tahap mendengarkan keterangan terdakwa.
Dalam keterangnnya, Windra mengaku bahwa uang yang dicurinya sudah habis untuk membeli keperluan dirinya. Sedangkan untuk barang-barang yang dicurinya masih ada.
“Kalau uang sudah habis saya gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari keluarga saya, sedangkan untuk barang-barang masih ada. Karena tidak untuk saya jual hanya saya gunakan,” terangnya dalam sidang, Senin 14 Desember 2020.
Lebih lanjut disebutkannya, perbuatan itu dilakukan pada Mei hingga 12 September 2020 di komplek perumahan Bina Karya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
“Saat itu saya bekerja di rumah korban sebagai tukang bangunan,” bebernya. Dijelaskannya perbuatan pertama uang korban diambil sebesar Rp 1 juta dari dompet korban yang disimpan di atas lemari sepatu yakni sekitar Mei 2020.
Ketika itu terdakwa sedang mengaduk semen melihat korban meletakkan dompetnya di atas lemari sepatu terdakwa mengambil uang yang ada dalam dompet itu.
Di hari berbeda kemudian ia mengambil sebesar Rp 1,5 juta, Rp 1,5 juta dan pada Agustus 2020 Rp 800 ribu hingga total uang yang berhasil dicuri Rp 4,8 juta.
Saat diminta memindahkan lemari terdakwa juga berhasil mengambil sebuah cincin emas, serta saat kondisi rumah sepi terdakwa juga mengambil 2 pasang sepatu dan 2 lembar celana panjang di tempat pencucian pakaian.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post