PANGKALAN BUN – Peristiwa Kecelakaan lalulintas yang melibatkan kendaraan roda dua jenis Jupiter MX tanpa plat nomor dengan kendaraan roda empat jenis Pikup Grand Max Nopol AD 1752 JW terjadi di Jalan Pangkalan Muntai, KM 08, Kelurahan Kotawaringin Hilir, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu 13 Desember 2020 kemarin.
Akibat kecelakaan tersebut pengendara Jupiter MX Dadung (16) mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit dalam keadaan kritis, sementara sopir Grand Max Tukimin (39) hanya mengalami shock.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas AKP Feriza Winanda Lubis mengatakan, saat sepeda motor yang dikendatai oleh Dadung melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kotawaringin menuju Despot.
Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor hampir menabrak kendaraan mobil jenis Avanza kemudian oleng ke kanan. Saat bersamaan dari arah berlawanan datang mobil Daihatsu Grand Max yang dikendarai Tukimim.
“Pengendara mobil Grand Max ini melihat korban bersama sepeda motornya oleng mengambil jalur kanan sempat berusaha membanting stir guna menghindari sepeda motor tersebut. Namun karena jarak yang dekat sehingga terjadi kecelakaan,” jelas Kasat.
Terhadap hal tersebut, Kapolres kembali mengingatkan dan mengimbau kepada pengendara untuk berhati-hati saat mengemudi dengan tidak lupa selalu mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapannya.
Sementara akibat kejadian tersebut, korban saat tidak sadarkan diri dengan kondisi lukadibagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit. “Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post