SAMPIT – Peredaran gelap narkotika terutama jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tidak hanya dilakukan oleh oknum yang bisa bergerak bebas saja, namun juga melibatkan narapidana (napi) yang ada di lapas.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Eko Setyo Antono alias Eko, dirinya mengaku sabu yang diamankan pada dirinya dipesan dari seorang pengedar bernama Dadak. Namun menurutnya ia tidak mengetahui bahwa Dadak ini ada di dalam lapas.
“Saya memesan lewat telpon, dan orang itu mengaku namanya Dadak. Saya tidak tahu kalau dia napi lapas. Karena saya tidak pernah bertemu orangnya,” ungkap Eko dalam persidangan, Senin 14 Desember 2020.
Menueutnya, setelah memesan sabu itu dirinya berjalan di Jalan Adat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Sabu diserahkan di lokasi tersebut melalui orang suruhan Dadak. Namun terdakwa mengaku juga tidak kenal dengan orang yang menyerahkan sabu kepadanya tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sempat bertanya kepada terdakwa dari mana dapat nomor ponsel pengedar sabu tersebut, dan terdakwa menjawa dirinya lupa. “Saya tidak ingat yang mulia, kemarin ada yang memberi nomornya,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 21 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 paket dan bong sabu, adapun sabu itu seberat 4,71 gram.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post