SAMPIT – Kasus pencurian di toko ritel modern memang sudah sering terjadi, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Salah seorang terdakwa pencurian di toko ritel modern yakni Alfamart mengaku sengaja berkeliling hanya untuk mencuri.
Terdakwa tersebut bukanlah warga Sampit, Kotim. Melainkan warga Pangkalan Bun bernama Tengku Hasanan alias Sanah. Ia menggunakan mobil Toyota Agya milik pribadi dan menyetir sendiri ke Sampit untuk mencuri.
“Saya sendiri naik mobil dari Pangkalan Bun, di Sampit saya menginap di wisma. Dan memang sengaja ingin mencuri di Alfamart,” ujarnya dalam sidang, Senin 14 Desember 2020.
Ia mengambil barang-barang di Alfamart dengan pura-pura belanja, sebagian barang dibayar dan sebagian besar disembunyikan dalam tas kemudian di angkut ke dalam mobilnya.
“Barang curian itu rencananya akan saya jual lagi di Pangkalan Bun. Ini baru pertama kali saya mencuri,” bebernya.
Hakim Pengadilan Negeri Sampit sempat menanyakan kalau perbuatan itu dilakukan terdakwa sudah berulang kali, pasalnya hakim menilai pencurian itu cukup berani dilakukan untuk pertama kalinya. Terlebih lagi jauh datang dari Pangkalan Bun. Namun terdakwa membantahnya.
Dalam kasus ini perbuatan pertama dilakukan di Alfamart Jalan A Yani Mentawa, dan kedua di Alfamart Jalan A Yani Tar-tar.
Kemudian yang ketiga di Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Km 1 Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, di situ ketika keluar dia diamankan. Adapun yang diambil terdakwa berbagai barang yang dijual dalam toko tersebut.
Perbuatan itu dilakukan warga Asal Pangkalan Bun itu pada Kamis, 8 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB. Dia tertangkap ketika mencuri di toko Alfamart Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur menggunakan sebuah mobil Toyota Agya warga orange.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post