SAMPIT – Pencurian sarang walet sudah sering terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Terlebih lagi di daerah Samuda yang terkenal dengan kota walet, pasalnya di sana banyak terdapat bangunan sarang walet, sehingga tidak jarang terjadi pencurian sarang walet.
Bahkan hanya karena melihat salah satu jendela sarang walet terbuka, M Juanda alias Wanda mengaku langsung mendapatkan ide untuk melakukan pencurian sarang walet di gedung tersebut yang diketahui milik H Anang Sulai.
“Saya tidak ada rencana sebelumnya, spontan saja waktu itu. Saya masuk sendiri ke dalam, dan jendelanya memang sudah terbuka. Bukan saya yang merusaknya,” ucap terdakwa yang merupakan pelangsir BBM ini ketika sidang, Kamis 3 Desember 2020.
Terdakwa menyebutkan baru mengambil 2 keping sarang walet dan ketika itu ketahuan sampai akhirnya diamankan pihak kepolisian. Dalam bangunan itu, diakuinya hanya ada sedikit sarang, bahkan dari dua keping yang dirinya ambilpun tidak ada isinya.
“Kalau dengan pemilik gedung saya sudah kenal lama. Begitu juga orang tua saya kenal dengan pemilik gedung itu,” ujarnya. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di gedung walet bekas penginapan Tri Putra Jalan M Ilmi, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur milik H Anang Sulai.
Dalam keterangannya terdakwa membantah keterangan di BAP, yang sebelumnya beralasan mencuri saat itu karena butuh uang, bahkan sebelum tindakan itu dilakukan sudah direncanakan sebelumnya.
Sementara dari kesaksian Ahmad Rafii dan Jamain menyebutkan kalau pencurian sarang walet korban itu dilakukan oleh terdakwa, mengingat saat kejadian mereka langsung ke TKP dan mendapati terdakwa dalam bangunan walet tersebut. “Ketika ketahuan dia langsung membuang sarang itu ke sungai mentaya,” tegas saksi Rafii.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post