TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur ungkap peredaran narkoba diwilayahnya hukumnya, Kali ini dua orang warga Amuntai Kalimantan Selatan diciduk saat mau mengedarkan barang haram diwilayah Ampah Barito Timur. Kedua pelaku budak sabu tersebut berenisial KN (31) dan B (30). Keduanya ditangkap di Desa Patung RT 01 Kecamatan Paku.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa
Dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03, satu buah kotak rokok merek NAXAN, satu buah kotak kacamata warna hitam bertuliskan EYEWEAR, satu buah Handpone Nokia warna putih milik sdra inisial B dan satu buah Handpone Samsung warna putih milik sdra inisial N.
Kapolres Barito Timur AKBP Affandi Eka Putra melalui Kasat Narkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan, Kamis 26 November 2020 mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua Tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.
Dari hasil penyelidikan kemudian dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka serta mobil yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak kacamata dan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok Naxan yang dibalut menggunakan lakban hitam yang berada didalam mobil yang digunakan oleh kedua tersangka di Jalan Negara Tamiang Layang – Ampah Desa Patung, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dua paket yang diduga narkotika jenis sabu tersebut kedua tersangka bawa dari Amuntai, Kab. Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan dan akan diedar kan di Wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Bartim guna proses lebiih lanjut. Pasal yang disangkakan,
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=30242 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post