KASONGAN – Terjadi tindak pidana penganiayaan berat, bertempat di KM 48 lokasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Jamparan, Desa Tumbang Kawei, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
Diduga kejadian penganiayaan berat ini, dipicu oleh perebutan lokasi tambang rakyat ilegal. Sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban MT (38) warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya saat itu meninggal dunia.
Meninggalnya korban, diduga oleh pelaku FN, warga Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan. Dari Rilis yang diterima pada Senin 23 November 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Syaiful SH menjelaskan, diketahui kejadian itu
saat piket Jaga Polsek Sanaman Mantikei, pada Jumat 20 November 2020, sekira pukul 23.30 WIB menerima laporan dari seorang laki-laki dewasa yang setelah ditanya bernama Zakaria bahwa ada terjadi perkelahian di KM 48 Lokasi Jamparan.
“Akan tetapi karena pada saat itu situasi alam banjir tidak memungkinkan untuk mendatangi TKP, sehingga saat itu tidak dapat mendatanginya,” jelas Kapolsek Syaiful.
Lalu, pada Sabtu, tanggal 21 November 2020, sekira pukul 08.30 WIB, Kapolsek bersama anggotanya, menindak lanjuti laporan Zakaria untuk mendatangi TKP di Km 48 Japaran dengan jarak tempuh kurang lebih sekitar 2 jam dan dilanjut dengan berjalan kaki sekitar 1 jam 15 menit.
Sesampai di TKP ditemukan 1 orang yang sudah dalam keadaan meninggal dan menurut keterangan Zakaria bahwa mayat tersebut adalah korban MT. Lalu, mayat korban dievakuasi di bawa ke Puskesmas Tumbang Kaman untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Lebih jauh dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 November 2020, sekira pukul10.30 WIB di Desa Tumbang Manggu, Zakaria bersama dengan Haris Setiawan di ajak oleh MT menuju ke KM 48 lokasi Jamparan atau Lokasi Tambang Rakyat untuk menemui pelaku FN terkait masalah lahan tempat kerja.
Sekira pukul 14.00 WIB tiba di KM 48 lokasi Jamparan dilanjutkan berjalan kaki menuju lokasi tempat pelaku. Sesampai dilokasi korban bertemu dengan pelaku dan anaknya bersama pelaku FN. Saat sedang membicarakan tentang lahan tersebut, terjadilah perdebatan antara pelaku dan korban.
Akhir dari perkelahian itu, korban mengalami luka tebas yang terlihat di tangan sebelah kiri, bagian belakang tubuh korban dan di kaki kiri serta kanan korban. Melihat hal tersebut Zakaria dan Haris Setiawan berlari untuk menyelamatkan diri keluar dari lokasi tersebut. Dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Sanaman Mantikei.
Kapolsek menambahkan, diduga kejadian penganiayaan berat tersebut dipicu oleh perebutan lokasi tambang rakyat ilegal yang menurut pengakuan korban adalah milik keluarganya, sedangkan menurut Usin adalah miliknya yang sudah lama dikuasainya.
“Saat ini para saksi sudah dimintai keterangan oleh Polsek Sanaman Mantikei. Hingga laporan ini dibuat, Pelaku masih dalam pengejaran pihak Polsek Sanaman Mantikei,” ungkap Kapolsek Syaiful.
Kapolsek menambahkan, diduga kejadian penganiayaan berat tersebut dipicu oleh perebutan lokasi tambang rakyat ilegal yang menurut pengakuan korban adalah milik keluarganya, sedangkan menurut Usin adalah miliknya yang sudah lama dikuasainya. Barang bukti barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) bilah Pisau jenis parang dengan gagang warna orange.
(anr/matakalteng.com)